Penghulu KUA Curup Utara Dukung Penerapan Adat dalam Prosesi Akad Nikah
REJANG LEBONG (HUMAS) - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di Curup Utara, Bapak Supianto, S.Ag, M.H.I, mengungkapkan dukungannya terhadap penerapan adat dalam prosesi akad nikah di Kecamatan Curup Utara. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, tanggal 22 Juli 2024, dalam upaya untuk memperkaya dan mempertahankan kearifan lokal serta tradisi yang kental di daerah tersebut.
Bapak Supianto menjelaskan bahwa keberagaman budaya dan adat istiadat di Indonesia, termasuk di Curup Utara, merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan. "Kami mendukung penuh penerapan adat dalam prosesi akad nikah sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan nenek moyang kita. Hal ini tidak hanya memperkuat ikatan antara pasangan yang menikah, tetapi juga memperkokoh jalinan sosial di masyarakat," ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Bapak Supianto menegaskan bahwa KUA Curup Utara akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya adat dalam kehidupan berkeluarga. Ia berharap, dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai budaya lokal, generasi muda akan semakin mencintai dan melestarikan tradisi-tradisi yang ada.
Penerapan adat dalam prosesi akad nikah di Kecamatan Curup Utara telah mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan keluarga besar. Upaya ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga identitas budaya yang unik di tengah arus globalisasi yang semakin cepat.
Dengan demikian, KUA Curup Utara di bawah kepemimpinan Bapak Supianto berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan akad nikah dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat dan tradisi yang telah teruji kebermaknaannya dalam masyarakat lokal.
(rodiia/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #penerapanadatdalamprosesiakadnikah
From : KUA Curup Utara



