Selesaikan Keraguan Terkait Calon Pengantin di Bawah Umur, Imam Beringin Tiga Konsultasi ke KUA Sindang Kelingi
Rejang Lebong (Humas) – Dalam upaya memastikan kepatuhan
terhadap ketentuan perundang-undangan serta menyamakan persepsi terkait
administrasi pernikahan, Imam Kelurahan Beringin Tiga, Sukamto, melakukan
konsultasi langsung dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang
Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I., di Kantor KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Selasa
(2/6).
Konsultasi tersebut dilakukan menyusul adanya keraguan terkait
calon pengantin yang diketahui belum memenuhi batas usia minimal pernikahan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai
tokoh agama di tingkat kelurahan, Sukamto memandang perlu untuk berkoordinasi
langsung dengan pihak KUA guna memastikan setiap proses berjalan sesuai
ketentuan hukum dan administrasi.
Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul menyambut baik
langkah proaktif yang dilakukan oleh Imam Kelurahan Beringin Tiga. Menurutnya,
koordinasi dan komunikasi yang baik antara tokoh agama dan KUA sangat penting
dalam memberikan pelayanan yang tepat kepada masyarakat.
"Koordinasi seperti ini sangat kami apresiasi. Terkait
calon pengantin yang belum memenuhi syarat usia, ketentuannya sudah jelas.
Apabila belum mencapai usia minimal yang ditetapkan undang-undang, maka harus
melalui prosedur Dispensasi Kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama. Semua
pihak harus mematuhi aturan tersebut demi kemaslahatan dan perlindungan bagi
calon pengantin," jelas Bastul.
Bastul Biri juga menegaskan bahwa KUA memiliki tanggung jawab
untuk memastikan seluruh proses pencatatan pernikahan berjalan sesuai regulasi
yang berlaku, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai
pentingnya kesiapan usia dan kematangan dalam membangun rumah tangga.
Pernikahan di bawah usia minimal tanpa prosedur dispensasi dapat berdampak pada
ketidaksiapan fisik, mental, maupun ekonomi yang berisiko terhadap keharmonisan
keluarga di masa depan.
Melalui konsultasi ini, berbagai keraguan yang muncul dapat
diselesaikan dengan baik. KUA Kecamatan Sindang Kelingi dan Imam Kelurahan
Beringin Tiga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi serta meningkatkan
sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan usia perkawinan dan prosedur
hukum yang harus ditempuh apabila calon pengantin belum memenuhi syarat usia
sebagaimana ditetapkan oleh negara.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pernikahan
di bawah umur tanpa prosedur yang sah, sekaligus meningkatkan pemahaman
masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan demi terwujudnya keluarga yang
berkualitas, harmonis, dan sejahtera. Dengan sinergi yang baik antara tokoh
agama dan KUA, perlindungan terhadap calon pengantin, terutama anak di bawah
umur, dapat lebih terjamin sesuai dengan amanat undang-undang.
Hastag : KUA Sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi


