Kepala KUA Binduriang Jelaskan Prosedur Isbat Nikah bagi Pasangan Nikah Siri
Rejang Lebong (Humas) – Kepala KUA Kecamatan Binduriang Ripi Nasbi, S.H.I, memberikan penjelasan kepada masyarakat yang berasal dari Desa Kampung Jeruk, terkait prosedur isbat nikah bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara siri namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Konsultasi tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan demi kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak. (15/6)
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Binduriang Ripi, menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke Pengadilan Agama bagi pasangan yang pernikahannya sah secara agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Melalui isbat nikah, pasangan dapat memperoleh pengakuan hukum atas pernikahannya sehingga nantinya dapat diterbitkan buku nikah sebagai dokumen resmi negara," jelas Ripi
Ripi menambahkan bahwa pencatatan pernikahan sangat penting karena berkaitan dengan berbagai aspek administrasi kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hak waris, hingga perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Kepala KUA Binduriang juga menerangkan bahwa pasangan yang akan mengajukan isbat nikah perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain identitas diri, surat keterangan dari desa atau kelurahan, serta bukti-bukti yang menunjukkan telah terjadinya pernikahan secara agama. Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan dapat mendaftarkan hasil penetapan tersebut ke KUA untuk proses pencatatan dan penerbitan buku nikah.
Menurutnya, edukasi mengenai pencatatan pernikahan perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa selain sah secara agama, pernikahan juga perlu tercatat secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan informasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui prosedur isbat nikah maupun layanan administrasi pernikahan lainnya," ujarnya.
Melalui kegiatan konsultasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pernikahan guna mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
(Diana/Edwinsya)Hastag : #KUA #KUABinduriang #Binduriang #IsbatNikah #NikahSiri
From : KUA Binduriang

.jpg)

