KUA Curup Timur Jelaskan Makna Mahar sebagai Hak Istri Saat Akad Nikah Warga Kesambe Lama
Rejang Lebong (Humas) — Pelaksanaan akad nikah warga Desa Kesambe Lama yang berlangsung di wilayah Kecamatan Curup Timur menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya pemahaman tentang mahar dalam perkawinan. Pada prosesi akad nikah tersebut, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur menjelaskan bahwa mahar merupakan hak calon istri yang wajib diberikan oleh calon suami sebagai bagian dari syariat Islam. (17/06)
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa mahar bukan sekadar pelengkap dalam akad nikah, melainkan bentuk penghormatan, kesungguhan, dan tanggung jawab seorang laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahinya. Mahar juga menjadi bukti komitmen awal dalam membangun rumah tangga yang dilandasi nilai-nilai agama.
Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa Islam memberikan kedudukan yang mulia kepada perempuan melalui ketentuan mahar. Oleh karena itu, mahar yang telah diberikan menjadi hak penuh istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa kerelaannya.
“Yang terpenting dalam mahar bukanlah besar atau kecil nilainya, tetapi keikhlasan pemberian dan kesepakatan kedua belah pihak. Mahar menjadi salah satu bentuk penghormatan kepada istri sekaligus wujud kesungguhan suami dalam mengarungi kehidupan rumah tangga,” ujarnya.
Melalui penyampaian edukasi pada setiap pelaksanaan akad nikah, KUA Curup Timur berharap pasangan pengantin memahami makna sakral perkawinan, termasuk hak dan kewajiban yang melekat sejak awal pernikahan. Dengan demikian, keluarga yang dibangun dapat tumbuh menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
(Reli/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur



