Tokoh Masyarakat Desa Periang Konsultasi ke KUA Sindang Beliti Ilir, Fasilitasi Pendaftaran Nikah Warga Binaan
Rejang Lebong (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kendradinan, menerima kunjungan dari Bapak Nurdin, tokoh masyarakat sekaligus Imam Desa Periang, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, dalam rangka berkonsultasi dan mengurus proses pendaftaran nikah salah satu warga binaannya, pada Rabu (17/06) di ruang kerja KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab tokoh agama dalam mendampingi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun warga yang akan mendaftarkan pernikahan tersebut adalah Efendi, yang datang melalui pendampingan Imam Desa Periang untuk mengurus administrasi pernikahan putrinya, Rindisa, dengan calon mempelai pria Mahesa Cempaka.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir memberikan arahan terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dijelaskan pula tahapan pendaftaran nikah, pemeriksaan berkas, hingga proses bimbingan perkawinan sebagai upaya mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Bapak Nurdin menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Menurutnya, pelayanan yang cepat, ramah, dan informatif sangat membantu masyarakat dalam memahami prosedur pencatatan pernikahan.
"Kami berharap masyarakat dapat melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan ketentuan negara, sehingga hak-hak pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut dapat terlindungi dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kendradinan, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan nikah dan bimbingan keluarga.
Melalui koordinasi yang baik antara tokoh agama, pemerintah desa, dan KUA, diharapkan proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi demi terciptanya tertib administrasi dan ketahanan keluarga di tengah masyarakat.
(AMINAH/Edwinsya)Hastag : #Kanwilkemenag#kanwil#Kemenagrl#kuasbi#Penyuluh#SBI
From : KUA S. Beliti Ulir


