Buku Nikah, KTP dan KK Langsung Jadi! Program 7 in 1 KUA Curup Permudah Pengantin Baru
Rejang Lebong (Humas) – Komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus diwujudkan oleh KUA Kecamatan Curup melalui sinergi lintas instansi dalam Program Pelayanan Terintegrasi 7 in 1. Melalui program ini, pasangan pengantin tidak hanya menerima buku nikah setelah akad berlangsung, tetapi juga memperoleh dokumen kependudukan terbaru berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui. (18/6)
Pada Kamis (18/06), JFU KUA Curup, Yoni Safari, S.Pd.I, menyerahkan langsung KTP dan KK baru kepada pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan di Balai Nikah KUA Curup. Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pasca pernikahan.
Program 7 in 1 merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong. Melalui program ini, data kependudukan pasangan pengantin langsung diperbarui setelah pernikahan tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
Yoni menjelaskan bahwa program tersebut sangat membantu pasangan pengantin baru karena mereka tidak perlu lagi mengurus perubahan data kependudukan secara mandiri ke kantor Disdukcapil. Semua proses telah difasilitasi dan terintegrasi sehingga dokumen dapat diterima dalam waktu yang lebih cepat dan praktis. "Melalui program ini, masyarakat mendapatkan manfaat yang sangat besar. Setelah menikah, mereka langsung menerima buku nikah sekaligus KTP dan KK baru yang telah disesuaikan dengan status perkawinan mereka," ujarnya.
Namun demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti Program 7 in 1, yaitu kedua calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, harus sama-sama berdomisili dan memiliki data kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong. Ketentuan ini diperlukan agar proses integrasi data antarinstansi dapat berjalan dengan lancar dan akurat.
Masyarakat yang menerima layanan ini mengaku sangat terbantu karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan maupun meluangkan waktu untuk mengurus perubahan data kependudukan setelah menikah. Cukup melaksanakan akad nikah di KUA, seluruh dokumen penting sudah dapat diterima secara lengkap.
Program 7 in 1 menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian administrasi bagi masyarakat. Kehadiran layanan ini sekaligus menunjukkan komitmen KUA Curup dalam menghadirkan pelayanan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan semangat melayani umat, KUA Curup terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kini, pasangan pengantin tidak hanya pulang membawa kebahagiaan dan buku nikah, tetapi juga membawa KTP dan KK baru yang siap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi keluarga.
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUACurup
From : KUA Curup

.jpg)

