Penyuluh Agama Islam KUA PU Tanding Berikan Pendampingan kepada Pasangan Suami Istri yang Mengalami Perselisihan Rumah Tangga
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam pembinaan keluarga sakinah. Pada Jumat pagi, pukul 09.00 WIB, sepasang suami istri asal Desa Tanjung Sanai II menghadap penyuluh agama Islam setempat untuk berkonsultasi terkait permasalahan rumah tangga yang mereka alami, yang telah memunculkan keinginan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Curup. (19/6)
Pasangan tersebut adalah Juarman bin Amron dan Ayu Marcela binti Nopianto. Keduanya datang ke KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding dan diterima langsung oleh Penyuluh Agama Islam, Faik dan Elvira, dalam sesi konseling intensif yang berlangsung penuh kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, Juarman mengungkapkan bahwa rumah tangganya kerap diwarnai kesalahpahaman yang memicu pertengkaran kecil, emosi, dan kemarahan antara dirinya dan istri. Sementara itu, Ayu Marcela menyampaikan bahwa suaminya dinilai kurang mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga secara optimal, sehingga ia sering kali harus meminta bantuan kepada orang tua, yang kemudian menimbulkan rasa malu di hadapan keluarga dan kerabat.
Menghadapi kondisi tersebut, kedua penyuluh agama memberikan pendekatan persuasif dan religius. Melalui dialog yang santun dan mendalam, Bapak Faik dan Ibu Elvira memberikan pencerahan, arahan, serta nasihat tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, saling memaafkan, dan membangun komunikasi yang sehat antara suami dan istri.
“Kami telah memberikan pencerahan, saran, dan petunjuk kepada mereka. Namun, keputusan terbaik tetap berada di tangan mereka berdua. Kami berharap ilmu dan masukan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan setelah mereka pulang dari sini,” ujar Elvira usai sesi konseling.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari program rutin KUA dalam memberikan layanan bimbingan perkawinan dan konseling keluarga, khususnya bagi pasangan yang sedang mengalami perselisihan. Tujuannya adalah membantu menemukan solusi terbaik serta meminimalkan potensi perceraian yang dapat berdampak luas, baik secara sosial, psikologis, maupun moral.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno menegaskan bahwa perceraian memang diperbolehkan dalam Islam, tetapi merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Ia mengingatkan bahwa perceraian tidak hanya mengguncang kehidupan suami dan istri, tetapi juga dapat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, memengaruhi perkembangan akhlak dan kepribadian anggota keluarga, serta menimbulkan berbagai dampak sosial lainnya.
“KUA hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mendampingi dan memberikan solusi. Kami berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya perceraian dengan pendekatan keagamaan dan psikologis. Namun, keputusan akhir tetap di tangan pasangan yang bersangkutan,” pungkasnya.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



