KUA Bermani Ulu Tekankan Validasi Data Calon Pengantin untuk Cegah Kesalahan Administrasi
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu menekankan pentingnya validasi data yang akurat bagi calon pengantin (catin) yang akan mendaftarkan pencatatan nikah. Validasi ini mencakup kesesuaian data antara akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna memastikan dokumen akta nikah yang diterbitkan bebas dari kesalahan administrasi.
Kepala KUA Bermani Ulu, Yusman Haris menjelaskan bahwa kesesuaian data tersebut merupakan langkah krusial untuk menghindari permasalahan administrasi di kemudian hari, baik bagi pasangan nikah maupun pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, sebelum data catin diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) secara online, petugas operator layanan kantor selalu melakukan pengecekan data secara cermat dan teliti.
"Proses validasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa semua data sesuai dan tidak ada kesalahan dalam dokumen pernikahan yang dihasilkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan yang menikah mendapatkan layanan terbaik dan pencatatan yang akurat," ujar Yusman di kantornya, Senin (22/6).
Ia menambahkan, ketidaksesuaian data antardokumen kependudukan sering kali menjadi penyebab utama tertundanya proses penerbitan akta nikah atau bahkan menimbulkan masalah hukum di masa mendatang. Dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh sejak tahap awal pendaftaran, KUA Bermani Ulu berkomitmen memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat.
Dengan penerapan sistem validasi data yang ketat ini, KUA Bermani Ulu berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah dan meminimalisir kesalahan dalam dokumen resmi pernikahan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya KUA Bermani Ulu untuk memanfaatkan teknologi, khususnya aplikasi SIMKAH, dalam meningkatkan efisiensi dan keakuratan layanan kepada masyarakat.
KUA Bermani Ulu mengimbau kepada seluruh calon pengantin untuk memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian dokumen kependudukannya sebelum datang ke kantor untuk mendaftar. Dengan demikian, proses pencatatan nikah dapat berjalan lebih cepat, lancar, dan bebas dari kendala administratif.
(Sendi/Edwinsya)Hastag : #kuabermaniulu
From : KUA Bermni Ulu



