Warga Tebat Tenong Dalam Urus Rekomendasi Pindah Nikah di KUA Bermani Ulu
Rejang Lebong (Humas) – Seorang warga Desa Tebat Tenong Dalam mengurus surat rekomendasi pindah nikah atau numpang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu, Senin (22/6). Rekomendasi tersebut diperlukan karena pasangan calon pengantin akan melangsungkan akad nikah di luar kecamatan domisili, yakni di Kecamatan Merigi, Desa Lubuk Penyamun, Kabupaten Kepahiang.
Staf KUA Bermani Ulu, Taufik Maskuri, menerima berkas calon pengantin atas nama Febi Ferdiyan dan Sinta Linca Elyayanti. Seluruh dokumen yang diajukan diperiksa secara saksama untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data sebelum diterbitkan surat rekomendasi.
"Kami dari KUA Bermani Ulu berupaya memastikan seluruh dokumen yang masuk diperiksa dengan teliti, seperti surat pengantar dari desa (Model N1-N4), KTP, KK, dan pas foto. Jika dokumen lengkap, surat rekomendasi bisa selesai," ujar Taufik.
Rekomendasi pindah nikah merupakan dokumen penting bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar kecamatan tempat tinggalnya. Masyarakat yang ingin mengurus rekomendasi ini diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan atau Desa setempat. Setelah itu, berkas tersebut dibawa ke KUA asal untuk diterbitkan rekomendasi yang ditujukan ke KUA tujuan akad nikah.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, rekomendasi langsung diinput oleh petugas KUA Bermani Ulu melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada alamat https://simkah4.kemenag.go.id/. Proses penginputan dilakukan secara langsung dan terintegrasi secara daring ke KUA tujuan, sehingga rekomendasi dapat terbit pada hari itu juga.
KUA Bermani Ulu mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat rekomendasi pindah nikah agar lebih teliti dalam memeriksa kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke pihak KUA. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan data saat proses penginputan maupun pada saat pencetakan buku nikah nantinya.
"Harap diteliti lagi berkas-berkas yang akan diserahkan ke pihak KUA agar data tidak ada kesalahan waktu penginputan dan sewaktu print buku nikah," pesan Taufik Maskuri.
Dengan pelayanan yang profesional dan berbasis teknologi ini, KUA Bermani Ulu terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan administrasi pernikahan bagi masyarakat, termasuk dalam pengurusan rekomendasi nikah antar kecamatan maupun antarkabupaten. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik guna memperlancar proses administrasi pernikahan di KUA setempat.
(Sendi/Edwinsya)Hastag : #kuabermaniulu
From : KUA Bermni Ulu


