Analis Kebijakan Irjen Kemenag RI Dorong Optimalisasi Peran Komite Madrasah di Rejang Lebong
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong kedatangan Analis Kebijakan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait akuntabilitas Komite Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (23/6).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kemenag Rejang Lebong tersebut menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Irjen Kemenag RI, Futra Marta. Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong Dr. H. Rahman Umar, S.Ag., M.Pd.I, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengawas Madrasah dan Raudhatul Athfal (RA), serta seluruh staf pada Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad).
Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang komprehensif mengenai implementasi serta akuntabilitas Komite Madrasah sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Dalam pertemuan tersebut, Futra Marta menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Peraturan yang ditetapkan pada 26 Mei 2020 tersebut menjadi pedoman resmi dalam pembentukan, pengelolaan, pelaksanaan tugas, hingga pengawasan Komite Madrasah agar berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, Rahman Umar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan yang dilakukan oleh Irjen Kemenag RI. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait peran dan fungsi Komite Madrasah.
“Kami mengharapkan bimbingan serta informasi terbaru mengenai komite sekolah atau madrasah, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan komite tersebut, sehingga dapat menjadi pedoman bagi madrasah dalam menjalankan tata kelola yang baik,” ujar Rahman Umar.
Sementara itu, Futra menekankan pentingnya pemahaman terhadap PMA Nomor 16 Tahun 2020 bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan madrasah, khususnya para pengawas yang memiliki peran strategis dalam pembinaan satuan pendidikan.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, ia berinteraksi langsung dengan para pengawas madrasah untuk menggali berbagai informasi mengenai pelaksanaan Komite Madrasah di lapangan serta kendala yang dihadapi dalam implementasinya.
Futra juga mengimbau agar para pengawas secara aktif melakukan sosialisasi PMA Nomor 16 Tahun 2020 kepada seluruh madrasah dan RA binaannya. Menurutnya, keberadaan Komite Madrasah merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
“Pengawas diharapkan dapat menyampaikan dan mensosialisasikan PMA Nomor 16 Tahun 2020 kepada seluruh madrasah dan RA binaan. Setiap madrasah maupun RA harus memiliki komite sebagai mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong diharapkan semakin memperkuat tata kelola pendidikan madrasah yang profesional serta meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap peran Komite Madrasah dalam mendukung kemajuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
(Prada/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #kemenagrl #rejanglebong
From : Kemenag

.jpg)
