Pastikan Pernikahan Sah dan Tertib Administrasi, Imam Desa Sukadatang Daftar Nikah Sekaligus Konsultasi ke Kepala KUA Curup Utara
Rejang Lebong (Humas) — Dalam upaya memastikan proses pernikahan berjalan sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan, Imam Desa Sukadatang, M. Wazir, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara pada Senin (29/6). Kedatangannya bertujuan untuk mendaftarkan pernikahan sekaligus berkonsultasi dengan Kepala KUA Curup Utara, Supianto terkait kelengkapan persyaratan administrasi dan tahapan pelaksanaan akad nikah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Curup Utara memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur pendaftaran nikah, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, serta pentingnya memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum hari pelaksanaan akad. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai alur pelayanan yang kini semakin mudah, cepat, dan transparan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara optimal.
Supianto menegaskan bahwa konsultasi sebelum pelaksanaan pernikahan merupakan langkah yang sangat penting untuk menghindari kesalahan administrasi maupun kendala yang dapat menghambat proses pencatatan nikah. Menurutnya, KUA Curup Utara senantiasa membuka ruang konsultasi bagi masyarakat agar setiap pernikahan dapat terlaksana secara sah menurut agama dan tercatat secara resmi oleh negara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi sebelum mendaftarkan pernikahan. Dengan demikian, apabila terdapat kekurangan dokumen atau hal-hal yang perlu dilengkapi, dapat segera dipenuhi sehingga proses akad nikah berlangsung lancar, sah, dan tertib administrasi," ujar Supianto.
Sementara itu, M. Wazir mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh KUA Curup Utara. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan sangat membantu dalam memahami setiap tahapan pendaftaran nikah serta memberikan kepastian mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Melalui pelayanan konsultasi dan pendaftaran nikah yang informatif, KUA Curup Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, serta mendukung terwujudnya pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan menjadi fondasi terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



