Pastikan Masyarakat Pahami Administrasi Nikah, PLO KUA Curup Utara Intensif Berikan Informasi Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Curup Utara, Lasminova Cholis pada Senin (29/6) secara intensif memberikan informasi dan pelayanan terkait administrasi serta penerbitan buku nikah kepada masyarakat yang datang ke Kantor KUA Kecamatan Curup Utara.
Pelayanan ini bertujuan agar masyarakat memahami fungsi buku nikah sebagai dokumen negara yang sah, sekaligus mengetahui prosedur administrasi yang harus dipenuhi dalam proses pencatatan pernikahan. Melalui penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan dapat melengkapi persyaratan dengan benar sehingga proses pelayanan berlangsung cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lasminova Cholis menjelaskan bahwa buku nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah telah tercatatnya suatu pernikahan di negara. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami setiap tahapan administrasi sejak pendaftaran nikah hingga penerbitan buku nikah agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan dokumen di kemudian hari. Pelayanan administrasi nikah di KUA juga telah didukung oleh sistem digital melalui SIMKAH sehingga proses pencatatan menjadi lebih efektif dan transparan.
Selain memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, Lasminova juga melayani berbagai konsultasi masyarakat, mulai dari tata cara pengurusan buku nikah, prosedur penerbitan duplikat buku nikah apabila hilang atau rusak, hingga mekanisme pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip ramah, profesional, cepat, dan akuntabel.
"Kami ingin memastikan setiap masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai administrasi nikah dan buku nikah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen pernikahan tanpa mengalami kendala administrasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Curup Utara, Supianto mengapresiasi komitmen seluruh petugas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan informasi yang optimal merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik sekaligus mewujudkan pelayanan KUA yang semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui pelayanan informasi yang intensif ini, KUA Kecamatan Curup Utara berharap masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi pernikahan yang tertib, sehingga setiap pasangan suami istri memiliki dokumen pernikahan yang sah sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian administrasi negara.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



