Pelayanan Berkualitas untuk Masyarakat, PLO KUA Curup Utara Tingkatkan Informasi dan Konsultasi Persyaratan Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Curup Utara, Rahmat Yudhi Septian terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan konsultasi mengenai persyaratan nikah kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (29/6), di ruang pelayanan KUA Kecamatan Curup Utara.
Pada kegiatan tersebut, Rahmat Yudhi Septian memberikan penjelasan secara lengkap kepada masyarakat yang datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan administrasi pernikahan. Informasi yang disampaikan meliputi dokumen yang harus dipersiapkan, alur pendaftaran nikah, batas waktu pendaftaran, hingga prosedur administrasi yang harus dipenuhi agar proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan informasi, Rahmat juga melayani berbagai pertanyaan dari calon pengantin maupun keluarga dengan sikap ramah, komunikatif, dan solutif. Pendekatan tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar sehingga dapat mempersiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sebelum mengajukan pendaftaran nikah.
Menurut Rahmat Yudhi Septian, pelayanan informasi yang jelas dan akurat merupakan salah satu kunci untuk meminimalisasi kesalahan administrasi serta mempercepat proses pelayanan di KUA. Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk datang berkonsultasi apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami terkait persyaratan maupun prosedur pendaftaran nikah.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Melalui informasi yang jelas dan konsultasi yang terbuka, diharapkan setiap calon pengantin dapat memahami seluruh persyaratan sehingga proses pendaftaran hingga pelaksanaan akad nikah dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Curup Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang layanan pencatatan nikah. Dengan pelayanan yang cepat, ramah, transparan, dan informatif, KUA Kecamatan Curup Utara terus berupaya menghadirkan layanan yang memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat.
Melalui peningkatan kualitas informasi dan konsultasi persyaratan nikah, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA Kecamatan Curup Utara semakin meningkat, sejalan dengan semangat Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



