KUA Bermani Ulu Raya Terbitkan Rekomendasi Nikah bagi Calon Pengantin di Penghujung Juni 2026
Rejang Lebong (Humas) – Menjelang berakhirnya masa pelayanan bulan Juni 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi publik yang responsif. Pada Senin (29/6), KUA setempat menerbitkan surat rekomendasi nikah bagi seorang calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili.
Pelayanan tersebut diberikan oleh Operator Layanan KUA Bermani Ulu Raya, Dina Suryani, kepada calon pengantin perempuan bernama Ampul Nur Hidayah, warga Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya. Calon pengantin tersebut akan melangsungkan akad nikah di Desa Tapus, Kabupaten Lebong, sehingga memerlukan surat rekomendasi dari KUA asal sebagai syarat administratif untuk pencatatan nikah di KUA tujuan.
Bertempat di Kantor KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya, Dina Suryani melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi calon pengantin sebelum menerbitkan surat rekomendasi. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses pencatatan nikah di KUA Kabupaten Lebong nantinya dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Dina Suryani menjelaskan bahwa surat rekomendasi nikah merupakan salah satu layanan penting yang diberikan KUA kepada masyarakat ketika calon pengantin akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan. Layanan ini menjadi jembatan administratif yang memastikan validitas data calon pengantin sebelum proses pencatatan nikah dilakukan oleh KUA setempat.
"Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat. Sepanjang persyaratan administrasi telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan, proses penerbitan rekomendasi nikah dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, calon pengantin dapat melanjutkan proses pendaftaran nikah di KUA tujuan tanpa kendala berarti," ujar Dina Suryani saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya calon pengantin, agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sejak dini. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan atau hambatan birokrasi yang dapat mengganggu jadwal pernikahan yang telah direncanakan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda-nunda pengurusan dokumen. Semakin awal persiapan dilakukan, semakin mudah proses pelayanan yang akan kami berikan," tambahnya.
Pelayanan yang diberikan di penghujung bulan Juni ini sekaligus menjadi penegasan bahwa KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya terus berkomitmen untuk menyuguhkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap proses administrasi pernikahan dijalankan dengan standar operasional yang ketat, namun tetap mengedepankan kemudahan bagi masyarakat.
(LAILIYA/Edwinsya)Hastag : KUA Bermani Ulu Raya
From : KUA Bermni Ulu Raya



