KUA Sindang Dataran Proses Verifikasi Permohonan Wali Hakim, Pastikan Layanan Sesuai Ketentuan
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Dataran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional dan akuntabel. Pada Rabu (1/7), Petugas Operator Layanan Online (OLO) KUA Sindang Dataran, M. Joko Suwedi, menerima sekaligus melakukan verifikasi berkas permohonan wali hakim dari seorang calon pengantin asal Desa Talang Belitar.
Calon pengantin yang mengajukan permohonan tersebut adalah Dini Lestari (20). Berdasarkan keterangan yang disampaikan, permohonan wali hakim diajukan lantaran wali nikah dari jalur nasab (garis keturunan ayah) tidak dapat dihadirkan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prosesnya, M. Joko Suwedi menjelaskan bahwa setiap permohonan wali hakim harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi dokumen secara seksama. Langkah ini ditempuh guna memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun legal-formal telah terpenuhi sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
"Kami melakukan penelusuran mendalam terhadap data dan keterangan yang disampaikan oleh calon pengantin. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ayah kandung dari calon pengantin telah meninggal dunia, sementara keluarga dari pihak ayah yang berhak menjadi wali nasab tidak diketahui keberadaannya. Dengan demikian, permohonan ini kami proses sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku," ujar M. Joko Suwedi saat ditemui di ruang layanan KUA.
KUA Kecamatan Sindang Dataran menegaskan bahwa seluruh proses permohonan wali hakim dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pencatatan nikah, serta berpedoman pada prinsip-prinsip syariat Islam. Setiap berkas ditelaah secara objektif dengan didukung dokumen autentik dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak ada celah prosedural yang terlewatkan.
Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah diakses ini, KUA Kecamatan Sindang Dataran berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum dan keabsahan proses pencatatan pernikahan. Ke depan, inovasi dalam pelayanan publik akan terus dikembangkan sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat serta implementasi nilai-nilai Kementerian Agama dalam memberikan layanan yang bermartabat dan berkeadilan.
(MELISA/Edwinsya)Hastag : #KUASINDANGDATARAN
From : KUA Dataran



