Cegah Konflik Keluarga, KUA Curup Tengah Bedah Fikih Mawaris Bersama Majelis Taklim Al-Falah
Rejang Lebong (HUMAS) – Persoalan pembagian harta warisan sering kali menjadi isu sensitif yang berpotensi memicu keretakan dalam hubungan kekeluargaan jika tidak disikapi dengan bijak. Merespons hal tersebut, Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Curup Tengah, Wawan Miharjo, S.Pd.I, menggelar Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) khusus yang membedah tuntas Fikih Mawaris di Majelis Taklim (MT) Al-Falah, Kelurahan Pelabuhan Baru. (07/26).
Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan jamaah ini berlangsung dengan penuh antusias. Wawan Miharjo menjelaskan bahwa ilmu mawaris (hukum waris Islam) merupakan salah satu cabang ilmu fikih yang sangat krusial karena aturannya telah ditetapkan secara detail dan jelas langsung di dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Dalam pemaparannya, Wawan menekankan bahwa pembagian harta peninggalan tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau hanya mengandalkan ego masing-masing anggota keluarga.
"Pembagian harta warisan tidak boleh didasarkan pada keinginan pribadi atau kebiasaan semata, tetapi harus mengikuti ketentuan syariat agar hak setiap ahli waris terpenuhi secara adil dan tidak menimbulkan perselisihan dalam keluarga," tegas Wawan.
Ia juga mengingatkan jamaah mengenai empat urutan penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta warisan boleh dibagikan kepada para ahli waris:
- Biaya pengurusan jenazah (tajhizul janazah).
- Pelunasan utang-utang almarhum/almarhumah selama hidup.
- Pelaksanaan wasiat (jika ada, dengan catatan maksimal sepertiga dari total harta).
- Pembagian sisa harta kepada ahli waris yang sah sesuai porsi masing-masing.
Mempelajari ilmu mawaris sejak dini dinilai menjadi benteng terbaik dalam menjaga tali silaturahmi antar-saudara. Menariknya, sesi diskusi dalam bimluh ini berjalan sangat dinamis. Banyak jamaah yang aktif melempar pertanyaan mengenai kasus-kasus riil pembagian warisan yang sering memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Untuk memudahkan pemahaman, Wawan memberikan jawaban dengan ilustrasi dan contoh-contoh hitungan yang sederhana, sehingga materi yang semula dianggap rumit oleh sebagian orang menjadi lebih mudah dicerna.
Melalui kegiatan bimbingan berkala ini, KUA Curup Tengah berharap masyarakat khususnya warga Pelabuhan Baru dapat semakin melek terhadap hukum waris Islam. Dengan pemahaman yang lurus, proses pembagian warisan di tingkat keluarga diharapkan dapat berjalan dengan tertib, adil, penuh berkah, sekaligus menjaga keharmonisan keluarga tetap utuh
(Ebit /Gagah)Hastag : #PenyuluhAgamaIslam #KUACurupTengah #Berdaya
From : KUA Curup Tengah



