Sentuhan Akhir Dokumen Negara, KUA Curup Utara Jamin Keabsahan Buku Nikah Lewat Ketelitian Administratif
Rejang Lebong (HUMAS) – Pelayanan prima di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya diukur saat penghulu memimpin ijab dan kabul di meja akad. Melainkan juga mencakup bagaimana dokumen pernikahan disiapkan secara sempurna hingga ke tangan masyarakat.
Komitmen ketelitian ini ditunjukkan oleh Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Curup Utara, Lasminova Cholis, S.Pd.I. Pada Jumat (03/07/2026), ia dengan cermat merampungkan proses penempelan foto pada buku nikah calon pengantin (catin) sekaligus melakukan pencatatan penyerahan dokumen pada buku ekspedisi catin di ruang kerja KUA.
Aktivitas ini merupakan bagian dari tahapan akhir (finishing) pelayanan administrasi nikah. Proses penempelan foto dan pencatatan ekspedisi ini menjadi garansi bahwa dokumen legal yang diterbitkan KUA benar-benar akurat, sah, dan siap digunakan oleh pasangan suami istri baru.
Lasminova Cholis menjelaskan bahwa ketelitian dalam fase ini tidak boleh diabaikan karena buku nikah merupakan dokumen negara yang sangat penting untuk masa depan hukum keluarga.
"Pelayanan yang berkualitas tidak hanya terlihat pada saat pelaksanaan akad nikah saja, tetapi juga pada ketelitian dalam menyelesaikan seluruh administrasi hingga dokumen diterima oleh calon pengantin dalam kondisi lengkap, benar, dan tanpa cacat," ujar Lasminova.
Ia menambahkan, penempelan foto merupakan bentuk pengesahan identitas fisik pemilik dokumen agar tidak terjadi kekeliruan. Sementara itu, pencatatan dalam buku ekspedisi berfungsi sebagai alat kontrol penyerahan bukti fisik kepada pihak yang berhak menerima.
Melalui sistem administrasi yang tertib, terukur, dan profesional ini, KUA Kecamatan Curup Utara terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat, KUA Curup Utara berharap tingkat ketelitian yang tinggi di setiap tahapan ini mampu mendongkrak kepercayaan publik terhadap kualitas layanan Kementerian Agama. Dengan administrasi yang rapi, tata kelola pernikahan di tingkat kecamatan akan semakin teratur dan berkepastian hukum.
(Rodia/Gagah)Hastag : #CepatMudahAkuntabel #KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



