Nikah di Luar Kecamatan? KUA Curup Timur Permudah Warga Lewat Layanan Rekomendasi Nikah Kilat
Rejang Lebong (HUMAS) – Menikah di luar wilayah domisili kini bukan lagi urusan yang rumit dan menyita waktu. Berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan profesional, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur siap memanjakan masyarakat lewat efisiensi pengurusan dokumen, termasuk penerbitan surat rekomendasi nikah.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh salah seorang calon pengantin (catin) yang mendatangi Kantor KUA Curup Timur pada Jumat (03/07/2026). Warga tersebut mengurus surat rekomendasi nikah sebagai syarat mutlak agar prosesi akad nikahnya dapat dicatat secara resmi di KUA wilayah tujuan.
Tanpa menunggu lama, petugas pelayanan yang berjaga langsung dengan sigap memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses surat tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa layanan rekomendasi nikah merupakan instrumen penting guna memastikan gerak administrasi perkawinan antar-wilayah tetap tertib, sinkron, dan berkepastian hukum.
"Kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik. Penerbitan surat rekomendasi nikah ini langsung kami lakukan setelah seluruh dokumen prasyarat dinyatakan lengkap. Surat ini nantinya menjadi dasar hukum yang sah bagi KUA di lokasi akad untuk melakukan pencatatan nikah," terang Hafizano.
Pelayanan yang responsif dan antiribet dari KUA Curup Timur ini menuai respons positif dan rasa syukur dari sang calon pengantin. Ia mengaku sangat terbantu karena seluruh proses berjalan transparan tanpa ada birokrasi yang berbelit-belit.
"Alhamdulillah, pelayanan di KUA Curup Timur sangat baik. Saya merasa sangat terbantu karena petugas melayani dengan ramah, prosesnya cepat, dan semua persyaratan dijelaskan secara mendetail sehingga mudah dipahami. Semoga pelayanan prima seperti ini terus dipertahankan," ungkapnya dengan wajah lega.
Lebih dari sekadar loket pengurusan berkas, KUA Kecamatan Curup Timur juga membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi gratis. Warga dapat bertanya langsung mengenai:
- Persyaratan detail pernikahan dalam berbagai kondisi hukum.
- Manfaat dan jadwal pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra-Nikah.
- Hingga ragam layanan keagamaan sektoral lainnya di tingkat kecamatan.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Kementerian Agama dalam mentransformasi KUA menjadi lembaga pelayanan publik yang modern, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan serta kebahagiaan masyarakat.
(Reli/Gagah)Hastag : #KUACURUPTIMUR #HUMASKUACURUPTIMUR
From : KUA Curup Timur



