Pastikan Tidak Ada Kesalahan, Penata Layanan Operasional KUA Curup Timur Teliti Data Buku Nikah
Rejang Lebong (HUMAS) – Buku nikah bukan sekadar dokumen seremonial, melainkan dokumen negara berkekuatan hukum tetap yang akan digunakan sepanjang hayat. Menyadari krusialnya akurasi data tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur menempatkan ketelitian administrasi sebagai prioritas utama sebelum lembar buku nikah resmi diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat.
Komitmen ini tercermin dalam rutinitas kerja pada Jumat (03/07/2026), di mana proses pemeriksaan dan penyusunan dokumen dilakukan secara berlapis. Petugas KUA menyisir satu per satu elemen data calon pengantin guna memastikan tidak ada kesalahan sekecil apa pun.
Pemeriksaan mendalam ini dipimpin langsung oleh Penata Layanan Operasional KUA Curup Timur, Rio Harmoko, M.Pd. Proses verifikasi melibatkan pencocokan silang (cross-check) antara berkas pendaftaran nikah dengan dokumen kependudukan resmi (KTP dan Kartu Keluarga). Beberapa poin utama yang wajib klop antara lain:
- Ejaan nama lengkap suami dan istri.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Data identitas orang tua serta informasi wali nikah.
Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa kecerobohan satu huruf saja pada dokumen negara bisa berdampak panjang dan menyulitkan masyarakat di kemudian hari, misalnya saat mengurus paspor, akta kelahiran anak, atau administrasi perbankan.
"Ketelitian merupakan bagian paling vital dalam pelayanan administrasi nikah. Kami ingin memastikan bahwa setiap buku nikah yang diterbitkan memiliki data yang 100% akurat. Hal ini demi memberikan kepastian hukum yang mutlak serta menghindari kendala birokrasi bagi pasangan pengantin di masa depan," tegas Hafizano.
Senada dengan Kepala KUA, Rio Harmoko, M.Pd., menjelaskan bahwa jajarannya selalu mengedepankan prinsip cermat dan hati-hati sebelum menekan tombol cetak pada mesin dokumen. Sinergi dan komunikasi proaktif dengan calon pengantin menjadi kunci utama dalam proses ini.
"Kami selalu mengedepankan prinsip teliti, cermat, dan hati-hati. Sebelum buku nikah dicetak, kami pastikan seluruh identitas sesuai dokumen resmi. Apabila di meja verifikasi ditemukan adanya perbedaan data, kami akan segera berkoordinasi dengan calon pengantin untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu," jelas Rio Harmoko.
Rio menambahkan, ketatnya proses verifikasi ini bukan bertujuan untuk memperlambat pelayanan, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum KUA dalam menerbitkan dokumen negara yang sah.
Melalui komitmen ketelitian yang tinggi ini, KUA Kecamatan Curup Timur terus membuktikan diri sebagai lembaga pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan tenang bagi setiap pasangan baru yang mempercayakan pencatatan pernikahannya di KUA Curup Timur.
(Reli/Gagah)Hastag : #KUACURUPTIMUR #HUMASKUACURUPTIMUR
From : KUA Curup Timur



