Sinergi Pelosok Desa, KUA Bermani Ulu Cek Teliti Berkas Nikah Catin Bersama Imam Air Pikat
Rejang Lebong (HUMAS) – Menjaga komitmen pelayanan publik yang cepat, tertib, dan profesional, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu terus memperketat akurasi layanan administrasi pernikahan. Hal ini terlihat nyata pada Senin (06/07/2026), saat staf pelayanan KUA Bermani Ulu, Sendi Uggi, menerima pendaftaran kehendak nikah secara luring (offline) dari perwakilan aparat keagamaan desa.
Layanan jemput bola administrasi kali ini dibawa langsung oleh Imam Dusun 3 Desa Air Pikat, Bapak Mersi Hartoyo. Kehadiran tokoh agama desa tersebut disambut sigap oleh petugas KUA untuk memproses verifikasi berkas demi memastikan kesiapan hari bahagia warganya.
Dalam pelayanan tersebut, Sendi Uggi melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terperinci terhadap kelengkapan berkas administrasi milik pasangan calon pengantin (catin) atas nama Paundra Wijaya Negara dan Zebi Junia. Pengecekan ini mencakup keabsahan dokumen vital seperti surat pengantar resmi dari pihak desa, dokumen identitas diri kedua catin, hingga berkas pendukung wajib lainnya.
Menurut Sendi, ketelitian di meja depan (front office) merupakan kunci utama dari seluruh rangkaian proses sakral pencatatan pernikahan di negara.
“Pelayanan pendaftaran dan pemeriksaan awal ini adalah tahapan krusial. Setiap berkas harus dipastikan clean and clear agar proses input data ke sistem dan pelaksanaan akad nikah nanti berjalan mulus tanpa hambatan. Kami ingin memastikan hak-hak hukum calon pengantin terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Sendi Uggi.
Pelayanan yang diberikan KUA Bermani Ulu selama ini senantiasa bersandar pada prinsip ramah, transparan, dan akuntabel. Pola ini diterapkan demi memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi para Imam Dusun maupun Kepala Desa di wilayah kerja Kecamatan Bermani Ulu yang bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat.
Sebagai langkah preventif guna mempercepat proses birokrasi, pihak KUA Bermani Ulu mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh Imam Desa dan Kepala Desa se-Kecamatan Bermani Ulu. Perangkat desa diminta untuk melakukan pengecekan ulang secara mandiri terhadap seluruh berkas warganya sebelum dibawa ke KUA dan diinput ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Melalui ketertiban administrasi dan sinergi yang kuat antara petugas KUA dengan para tokoh keagamaan desa ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan akses hukum pernikahan serta menjamin setiap perkawinan di Bermani Ulu tercatat resmi dan sah di mata negara.
(Sendi/Gagah)Hastag : #kuabermaniulu
From : KUA Bermni Ulu



