Selesaikan Kasus Pelik Identitas Ganda hingga Nikah Dini, KUA Curup Kedepankan Solusi Humanis
Rejang Lebong (HUMAS) – Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan solutif kembali dibuktikan. Dipimpin langsung oleh Kepala KUA Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd., institusi ini berhasil mengurai benang kusut persoalan administrasi pernikahan yang cukup pelik dan kompleks yang dihadapi oleh salah seorang warga pada Senin, 6 Juli 2026.
Dalam sesi konsultasi tatap muka tersebut, warga membeberkan dinamika dokumen kependudukan yang membingungkan. Kasus pertama yang mencuat adalah adanya ketidaksesuaian identitas yang cukup fatal: nama ayah kandung pada data calon pengantin terlanjur berubah menjadi nama ayah sambung. Kondisi ini menuntut penelusuran dokumen secara mendalam serta penjelasan hukum administrasi yang rigid agar tidak memicu sengketa hukum di kemudian hari.
Tak berhenti di situ, KUA Curup juga dihadapkan pada dilema krusial lainnya. Calon pengantin yang bersangkutan ternyata masih di bawah umur alias belum memenuhi batas usia minimum yang disyaratkan oleh undang-undang. Didorong oleh situasi darurat dan mendesak, pihak keluarga pun menyambangi KUA untuk mencari kepastian hukum serta prosedur legal yang harus ditempuh.
Menanggapi situasi rumit tersebut, Suryono menghadapi warga dengan penuh ketelitian dan pendekatan humanis. Ia mengurai satu per satu benang kusut administrasi tersebut, mulai dari pentingnya sinkronisasi data kependudukan hingga langkah hukum baku yang wajib dipenuhi termasuk mekanisme pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama untuk calon pengantin di bawah umur.
"KUA bukan hanya tempat mencatat pernikahan, tetapi juga menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi, pendampingan, dan solusi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tegas Suryono.
Ia juga menambahkan bahwa KUA Curup selalu memegang teguh tiga prinsip utama dalam melayani masyarakat: profesional, transparan, dan berlandaskan regulasi. Setiap problematika yang dibawa oleh warga akan dikaji secara hukum, namun tetap menyertakan aspek kemanusiaan demi rasa keadilan.
Lewat aksi tanggap dan pelayanan konsultatif ini, KUA Curup membuktikan bahwa peran mereka telah bertransformasi jauh ke depan. KUA kini bukan lagi sekadar institusi loket yang kaku, melainkan garda terdepan sekaligus mitra strategis tempat masyarakat bersandar saat menghadapi badai persoalan hukum keluarga.
Dengan penanganan yang bijaksana ini, KUA Curup sukses memastikan bahwa tertib administrasi negara tetap terjaga, tanpa harus mengabaikan kebutuhan mendesak warganya.
(Lidya /Gagah)Hastag : #Kuahebat #Kuakeren #KUACurup
From : KUA Curup



