Pastikan Wakaf Sah Secara Hukum, Kepala KUA Curup Pimpin Langsung Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Rejang Lebong (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup kembali menunjukkan tajinya sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan yang tidak hanya berkutat pada urusan pencatatan nikah. Pada Selasa, (07/07)
, KUA Curup turun langsung ke lapangan untuk memproses legalitas aset keagamaan lewat pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Masjid Al-Hamzah, Kelurahan Talang Benih.
Prosesi sakral dan krusial ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Ia didampingi oleh JFU KUA Curup, Yoni Safari, S.Pd.I, yang mengawal ketat seluruh rangkaian administrasi agar berjalan sesuai dengan koridor hukum perundang-undangan.
Di hadapan para saksi dan pengurus masjid, Suryono memandu langsung pengucapan ikrar wakaf dari pihak wakif (pemberi wakaf) kepada nazir (pengelola wakaf). Pemeriksaan dokumen pendukung dilakukan secara berlapis, teliti, dan transparan. Langkah preventif ini diambil guna memastikan status tanah atau bangunan masjid tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan terhindar dari sengketa di masa depan.
Yoni Safari bertindak sigap di sisi administrasi dengan menyusun dokumen dan memastikan pencatatan AIW berjalan tertib tanpa ada kesalahan data satu huruf pun. Sinergi taktis ini dipuji langsung oleh jemaah dan pengurus Masjid Al-Hamzah.
Kepala KUA Curup Suryono, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menyepelekan legalitas tanah atau bangunan ibadah. Akta Ikrar Wakaf adalah perisai utama yang melindungi harta benda yang telah diserahkan untuk kepentingan umat.
"Akta Ikrar Wakaf merupakan dokumen penting yang menjadi dasar hukum atas penyerahan harta benda wakaf. Dengan adanya AIW, aset wakaf memperoleh perlindungan hukum sehingga keberadaannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan wakaf," jelas Suryono.
Masyarakat Kelurahan Talang Benih mengapresiasi tinggi jemput bola yang dilakukan KUA Curup. Kehadiran petugas ke lokasi dinilai sangat membantu, karena selain memangkas jarak, warga juga mendapatkan edukasi langsung mengenai manajemen tata kelola wakaf yang modern.
Melalui penerbitan AIW di Masjid Al-Hamzah ini, KUA Curup sukses membuktikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, cepat, dan akuntabel. Langkah nyata ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tertib administrasi demi kemaslahatan dan kedamaian umat secara luas.
(Lidya /Gagah)Hastag : #Kuahebat #Kuakeren #KUACurup
From : KUA Curup



