Ganjalan Batas Usia Nikah? KUA Curup Berikan Solusi Humanis Tanpa Menghakimi Warga
Rejang Lebong (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup kembali membuktikan perannya bukan sekadar tempat mencatat pernikahan, melainkan juga ruang bimbingan dan solusi bagi problematika keluarga. Hal ini tecermin saat Penghulu KUA Curup, Drs. Ramadan, menerima kunjungan konsultasi dari seorang warga yang tengah didera kebingungan terkait rencana pernikahan anaknya yang terganjal aturan batas usia minimal perkawinan.
Kedatangan warga yang dirundung kecemasan tersebut disambut dengan penuh kehangatan. Dalam ruang diskusi yang terbuka dan komunikatif, Drs. Ramadan mendengarkan dengan saksama seluruh keluh kesah dan latar belakang masalah keluarga tersebut, sebelum akhirnya membedah aturan hukum yang berlaku di Indonesia secara runtut.
Kepada warga tersebut, Drs. Ramadan menjelaskan secara persuasif bahwa pengetatan batas usia pernikahan dalam undang-undang sama sekali bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, regulasi ini hadir sebagai payung perlindungan bagi masa depan calon mempelai itu sendiri.
"Setiap proses pencatatan pernikahan di KUA wajib patuh pada hukum negara. Batas usia minimal ini dirancang demi melindungi hak-hak anak, memastikan kesiapan mental dan fisik mereka dalam mengarungi bahaya nakhoda rumah tangga, serta menekan risiko perceraian dini akibat ketidakmatangan usia," urai Ramadan.
Tak sekadar menyodorkan aturan baku yang kaku, Penghulu KUA Curup ini juga menjalankan fungsi problem solving (pemecahan masalah) yang humanis. Ia membimbing warga tersebut mengenai alternatif penyelesaian legal dan konstitusional yang dapat ditempuh, seperti mekanisme pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama jika terdapat alasan yang sangat mendesak.
Pendekatan yang edukatif, ramah, dan sama sekali tidak menghakimi ini mendapat apresiasi mendalam dari warga yang berkonsultasi. Penjelasan hukum yang biasanya terdengar rumit berhasil disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan menyejukkan hati.
Melalui konsistensi layanan konsultasi prima seperti ini, KUA Curup terus mengukuhkan posisinya sebagai mitra sejati masyarakat. KUA tidak lagi dipandang sebagai instansi administratif yang kaku, melainkan wadah edukasi dan pendampingan keluarga yang senantiasa hadir memberikan solusi terbaik demi kemaslahatan masa depan umat.
(Lidya /Gagah)Hastag : #Kuahebat #Kuakeren #KUACurup
From : KUA Curup



