KUA Curup Berikan Konsultasi dan Pendampingan Hukum Keluarga bagi Warga yang Mengalami Kendala Administrasi Perceraian
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan konsultasi keagamaan dan administrasi keluarga kepada masyarakat. Kali ini, JFU KUA Curup, Sukila, S.Ag., menerima kunjungan seorang warga yang datang untuk berkonsultasi mengenai persoalan rumah tangga yang telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Dalam konsultasi tersebut, warga menyampaikan keinginannya untuk mengajukan gugatan perceraian akan tetapi buku nikah tidak berada di tangan penggugat. Kondisi ini menjadi kendala tersendiri bagi warga yang bersangkutan, mengingat buku nikah merupakan dokumen penting yang menjadi syarat administratif dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.
Menyikapi persoalan tersebut, Sukila memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga diberikan pemahaman bahwa ketiadaan buku nikah bukan berarti menghilangkan hak seseorang untuk mengajukan gugatan cerai. Apabila buku nikah tidak dapat dihadirkan karena berada di tangan pihak lain atau hilang, masih terdapat mekanisme administrasi yang dapat ditempuh, antara lain melalui pengurusan dokumen pendukung seperti akta cerai atau kutipan akta nikah dari arsip instansi terkait, serta koordinasi dengan Pengadilan Agama sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
Selain memberikan informasi mengenai persyaratan administratif, KUA Curup juga memberikan pendampingan awal agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam menghadapi persoalan rumah tangga. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terdampak konflik keluarga. Konsultasi ini menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mencari solusi terbaik tanpa rasa takut atau stigma sosial.
Pelayanan konsultasi seperti ini merupakan bagian dari upaya KUA Curup untuk menghadirkan solusi yang edukatif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum keluarga. Melalui pelayanan yang ramah, profesional, dan responsif, KUA Curup terus berkomitmen menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi yang benar, pendampingan yang tepat, serta jalan keluar sesuai dengan ketentuan hukum dan syariat Islam.
KUA Curup mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia apabila menghadapi permasalahan seputar perkawinan, perceraian, maupun administrasi keagamaan lainnya. Dengan konsultasi sejak dini, setiap persoalan diharapkan dapat ditangani secara tepat, tertib administrasi, dan tetap mengedepankan kemaslahatan seluruh anggota keluarga. KUA Curup juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, berketahanan keluarga, dan berakhlak mulia.
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KuaCurup
From : KUA Curup



