KUA Curup Berikan Konsultasi Prosedur Duplikat Buku Nikah, Wujudkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penata Layanan Operasional KUA Curup, Lidya Herlina, S.Pd.I, menerima kedatangan warga yang berkonsultasi mengenai kehilangan buku nikah sekaligus memperoleh penjelasan terkait prosedur penerbitan duplikat buku nikah.
Dalam konsultasi tersebut, Lidya Herlina memberikan penjelasan secara rinci mengenai tahapan, persyaratan administrasi, serta ketentuan yang harus dipenuhi agar proses penerbitan duplikat buku nikah dapat berjalan dengan lancar. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan apabila data dan peristiwa pernikahan pasangan tersebut benar-benar tercatat dalam register resmi Kantor Urusan Agama.
Selain itu, warga juga diarahkan untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, identitas diri, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Lidya Herlina menjelaskan bahwa keberadaan arsip dan data pernikahan di KUA menjadi dasar utama dalam penerbitan duplikat buku nikah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera berkonsultasi ke KUA apabila mengalami kehilangan buku nikah, sehingga dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak mengalami kendala dalam proses administrasi.
"Kami siap memberikan pendampingan dan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara pengurusan duplikat buku nikah. Yang terpenting, data pernikahan harus tercatat di KUA dan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi agar proses penerbitan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Lidya Herlina.
Pelayanan konsultasi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang terus dikedepankan KUA Curup dalam memberikan kepastian hukum terhadap dokumen pernikahan masyarakat. Dengan pelayanan yang ramah, informatif, dan profesional, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi serta menyelesaikan berbagai persoalan administrasi perkawinan tanpa kebingungan.
KUA Kecamatan Curup terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap warga memperoleh kepastian layanan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui pelayanan konsultasi yang responsif, KUA Curup berupaya menjadi mitra masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi keagamaan secara mudah, tertib, dan terpercaya.
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KuaCurup
From : KUA Curup



