Satu Layanan Banyak Manfaat, PLO KUA Curup Utara Bantu Warga Urus Legalisir Buku Nikah dengan Mudah
Rejang Lebong (Humas) — Komitmen memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan berkualitas terus diwujudkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara. Pada Senin (13/7), Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Curup Utara, Fitra Hayani, S.EI, memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pengurusan legalisir buku nikah sebagai salah satu layanan administrasi yang banyak dibutuhkan.
Pelayanan legalisir buku nikah menjadi salah satu bentuk layanan penting di KUA karena sering digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, perbankan, pendidikan, hingga kebutuhan administrasi lainnya. Dengan pelayanan yang sederhana dan alur yang jelas, masyarakat dapat memperoleh dokumen yang telah dilegalisasi secara cepat dan mudah.
Dalam proses pelayanan tersebut, Fitra Hayani memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum proses legalisir dilakukan. Pendekatan yang komunikatif dan ramah membuat masyarakat merasa terbantu serta memahami setiap tahapan pelayanan tanpa mengalami kesulitan.
"Pelayanan legalisir buku nikah merupakan bagian dari komitmen KUA Curup Utara untuk menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami berupaya agar setiap warga mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan standar yang berlaku," ujar Fitra Hayani.
Masyarakat yang menerima layanan mengapresiasi kemudahan proses yang diberikan oleh KUA Curup Utara. Selain waktu pelayanan yang efisien, informasi yang disampaikan secara jelas membantu masyarakat memahami prosedur sehingga pengurusan dokumen dapat diselesaikan dengan lancar.
Kepala KUA Kecamatan Curup Utara juga terus mendorong seluruh jajaran agar senantiasa mengedepankan budaya pelayanan prima yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semangat melayani dengan sepenuh hati diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.
Melalui pelayanan legalisir buku nikah yang mudah, cepat, dan transparan, KUA Kecamatan Curup Utara kembali menunjukkan perannya sebagai institusi yang tidak hanya memberikan layanan administrasi keagamaan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi keluarga. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dikembangkan di lingkungan Kementerian Agama.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



