Selangkah Menuju Pernikahan Sah dan Tertib, PAI KUA Curup Utara Verifikasi Berkas Nikah untuk Rekomendasi Nikah Warga Desa Sukadatang
Rejang Lebong (Humas) – Dalam rangka memastikan kelancaran proses administrasi pernikahan, Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Curup Utara, Laili Afriza Andini, S.Pd., melaksanakan verifikasi berkas nikah milik warga Desa Sukadatang yang mengajukan permohonan penerbitan surat rekomendasi nikah, pada senin (13/7).
Kegiatan verifikasi dilakukan secara teliti dengan memeriksa kesesuaian identitas, kelengkapan dokumen persyaratan, serta keabsahan berkas administrasi yang menjadi dasar penerbitan surat rekomendasi nikah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar dan tertib administrasi. Pemeriksaan berkas merupakan bagian penting dalam layanan rekomendasi nikah, khususnya bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah KUA domisilinya.
Laili Afriza Andini menyampaikan bahwa ketelitian dalam memverifikasi berkas merupakan bentuk komitmen KUA Curup Utara dalam memberikan pelayanan yang profesional, akurat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Setiap dokumen yang masuk kami periksa secara cermat agar tidak ada kekeliruan administrasi. Dengan berkas yang lengkap dan valid, proses penerbitan rekomendasi nikah dapat dilakukan lebih cepat sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, tertib, dan sesuai prosedur," ujarnya.
Melalui pelayanan yang responsif dan penuh ketelitian, KUA Kecamatan Curup Utara terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pencatatan nikah. Verifikasi berkas yang dilakukan tidak hanya memberikan kepastian administrasi bagi calon pengantin, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan prima yang transparan, akuntabel, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Rekomendasi#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



