Pastikan Administrasi Nikah Tertib, PAI KUA Curup Utara Layani Perangkat Desa Pahlawan Terkait Blanko NA
Rejang Lebong (Humas) – Komitmen memberikan pelayanan administrasi nikah yang tertib, akurat, dan profesional terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara. Pada Senin (13/7), Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Curup Utara, Siti Rodiatul Kholidawati, S.H.I, memberikan pelayanan konsultasi kepada perangkat Desa Pahlawan terkait pengisian dan kelengkapan Blanko NA sebagai bagian dari persyaratan administrasi pernikahan.
Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan setiap dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah desa telah sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku sebelum diajukan ke KUA. Blanko NA merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pencatatan nikah sehingga pengisiannya harus dilakukan secara teliti, benar, dan sesuai dengan data kependudukan calon pengantin.
Dalam kesempatan tersebut, Siti Rodiatul Kholidawati memberikan penjelasan secara rinci mengenai tata cara pengisian Blanko NA, mulai dari pencocokan identitas calon pengantin, data orang tua, hingga kelengkapan administrasi pendukung lainnya. Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam setiap isian guna menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran nikah.
"Koordinasi antara KUA dan pemerintah desa menjadi salah satu kunci terciptanya pelayanan nikah yang cepat, tepat, dan tertib administrasi. Dengan pemahaman yang sama terhadap pengisian Blanko NA, masyarakat akan memperoleh pelayanan yang lebih mudah dan berkualitas," ujar Siti.
Pelayanan konsultatif ini sekaligus menjadi bentuk penguatan sinergi antara KUA Curup Utara dengan pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keagamaan. Melalui komunikasi yang baik, setiap tahapan administrasi pernikahan dapat dilaksanakan sesuai regulasi sehingga memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
KUA Kecamatan Curup Utara senantiasa mendorong seluruh jajaran untuk menghadirkan pelayanan yang responsif, edukatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pendampingan kepada perangkat desa terkait administrasi nikah merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan prima serta mendukung tertib administrasi pencatatan pernikahan di Kabupaten Rejang Lebong.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



