KUA Selupu Rejang Layani Permohonan Akta Ikrar Wakaf Melalui Aplikasi SIWAK
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang terus berkomitmen memberikan pelayanan wakaf yang cepat, mudah, dan berbasis digital melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Pada Selasa (14/7), KUA Selupu Rejang melayani permohonan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari seorang wakif yang berasal dari Kelurahan Simpang Nangka.
Tanah yang akan diwakafkan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan madrasah sebagai sarana pendidikan keagamaan bagi masyarakat. Seluruh proses administrasi dilakukan melalui aplikasi SIWAK yang dapat diakses secara daring melalui portal siwak.kemenag.go.id, sehingga proses pencatatan dan pengelolaan data wakaf menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses pelayanan tersebut, wakif didampingi secara langsung oleh Operator SIWAK sekaligus Penyuluh Agama Islam KUA Selupu Rejang, Okfa Muthmainnah, S.Kom.I. Pendampingan diberikan mulai dari pemeriksaan kelengkapan persyaratan, penginputan data pada aplikasi SIWAK, hingga memastikan seluruh tahapan permohonan Akta Ikrar Wakaf berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa transformasi digital melalui aplikasi SIWAK merupakan upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan wakaf kepada masyarakat.
"Melalui aplikasi SIWAK, proses administrasi wakaf menjadi lebih efektif, tertib, dan terdokumentasi dengan baik. Kami mengajak masyarakat yang ingin mewakafkan tanah atau aset lainnya agar memanfaatkan layanan di KUA sehingga seluruh proses memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ibnu Hajar.
Ia juga berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan wakaf secara resmi melalui KUA agar aset wakaf memperoleh perlindungan hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
KUA Kecamatan Selupu Rejang senantiasa berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berbasis digital sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agama, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan wakaf yang mudah, aman, dan terpercaya.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



