KUA Sindang Beliti Ilir Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini di SMAN 13 Rejang Lebong
Rejang Lebong (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kenradinan, M.H.I, memberikan sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini di SMAN 13 Rejang Lebong pada Selasa (14/7). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 dan diikuti oleh seluruh peserta didik baru dengan antusias.
Dalam pemaparannya, Kenradinan, M.H.I menjelaskan secara komprehensif mengenai berbagai dampak negatif yang ditimbulkan apabila pernikahan dilakukan pada usia dini atau masih dalam usia sekolah. Beliau mengingatkan bahwa pemerintah telah mengatur batas minimal usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang hanya mengizinkan pernikahan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.
"Para siswa perlu mengetahui bahwa perkawinan anak berisiko menimbulkan berbagai persoalan di tingkat personal suami-istri, seperti ketidakmatangan pribadi, rendahnya kecakapan hidup, kurangnya kemampuan dalam mengasuh anak, putus pendidikan, hingga hilangnya potensi diri. Secara khusus, dampaknya sangat besar bagi perempuan, mencakup hilangnya potensi diri, gangguan kesehatan reproduksi, peningkatan risiko kematian, beban ganda, beban sosial, hingga kerentanan terhadap kekerasan berbasis gender," jelas Kenradinan di hadapan para siswa.
Lebih lanjut, beliau memaparkan bahwa pernikahan dini juga berisiko menimbulkan persoalan di tingkat keluarga, seperti kemiskinan, konflik internal, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kehancuran keluarga (family breakdown). Tidak hanya itu, dampaknya juga meluas ke tingkat masyarakat, antara lain meningkatnya angka kemiskinan, buruknya kesehatan masyarakat, serta maraknya kekerasan dan perpecahan keluarga.
"Maka dari itu, pentingnya pemahaman seperti ini disampaikan kepada para siswa yang merupakan usia produktif dalam berkarya dan mengejar cita-cita. Jangan terburu-buru untuk menikah, karena banyak hal negatif yang akan dirasakan jika menikah pada usia dini. Fokuslah pada pendidikan dan pengembangan diri," tegasnya.
Sebagai penutup, Kepala KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir menyampaikan pesan moral kepada seluruh siswa agar senantiasa memfokuskan diri dalam mengejar ilmu pengetahuan, tidak melupakan harapan orang tua, bergaul secara cerdas dan tidak bebas, serta menjadi anak yang taat beragama. Beliau berharap para siswa dapat menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan dengan bekal ilmu dan iman yang kuat.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan lancar, interaktif, dan mendapatkan respons positif dari para siswa yang tampak antusias menyimak materi yang disampaikan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran akan bahaya pernikahan dini semakin meningkat di kalangan pelajar, sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang tepat untuk masa depan mereka.
(AMINAH/Edwinsya)Hastag : #Kanwilkemenag#kanwil#Kemenagrl#kuasbi#Penyuluh#SBI
From : KUA S. Beliti Ulir



