KUA Curup Tengah Layani Warga Duplikat Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan penerbitan duplikat buku nikah bagi warga yang membutuhkan. Layanan ini merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat, khususnya terkait dokumen pernikahan, Rabu (15/7).
Proses pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Petugas KUA Curup Tengah, Mariyati, S.Pd.I, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan yang diajukan pemohon, termasuk mencocokkan data pernikahan dengan arsip dan register nikah yang tersimpan di KUA. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan data terverifikasi, proses penerbitan duplikat buku nikah dapat dilanjutkan.
Mariyati pelayanan menjelaskan bahwa penerbitan duplikat buku nikah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti buku nikah hilang atau rusak, serta dilengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Ketelitian dalam proses verifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan keabsahan data dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Layanan ini kami berikan sebagai bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel. Setiap permohonan diproses sesuai prosedur agar dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan administrasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujar Maryati.
Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI, menyampaikan bahwa buku nikah merupakan dokumen negara yang memiliki fungsi penting dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan, perbankan, hingga kepentingan hukum lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyimpan buku nikah dengan baik serta segera mengurus duplikat apabila buku nikah hilang atau mengalami kerusakan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan KUA secara langsung apabila membutuhkan informasi terkait administrasi pernikahan. Menurutnya, seluruh layanan di KUA dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah, cepat, dan sesuai standar operasional. Masyarakat tidak perlu ragu datang ke KUA apabila membutuhkan pelayanan administrasi pernikahan maupun konsultasi terkait dokumen perkawinan. Kami siap memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik," ungkapnya.
Melalui pelayanan penerbitan duplikat buku nikah ini, KUA Curup Tengah berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen pernikahan sekaligus meningkatkan tertib administrasi. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agama untuk menghadirkan layanan publik yang profesional, berkualitas, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
(Ebit/Edwinsya)Hastag : #PenyuluhAgamaIslam#KUACurupTengah#Berdaya#
From : KUA Curup Tengah



