Verifikasi Administrasi Nikah di KUA Binduriang Demi Penerbitan Duplikat Buku Nikah yang Akurat
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang melaksanakan verifikasi administrasi nikah sebagai bagian dari proses penerbitan duplikat buku nikah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data serta ketepatan dokumen yang menjadi dasar penerbitan duplikat buku nikah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (16/7)
Dalam proses verifikasi, petugas KUA Binduriang Romadon, S.Pd, memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan pemohon, mencocokkan data dengan arsip pencatatan nikah, serta memastikan identitas pasangan suami istri sesuai dengan dokumen administrasi yang dimiliki. Langkah ini dilakukan agar penerbitan duplikat buku nikah berlangsung secara tertib, akurat, dan memiliki kekuatan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Romadon menyampaikan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan berkas merupakan bagian dari komitmen KUA untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap permohonan akan diproses sesuai prosedur sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan sekaligus perlindungan terhadap keabsahan dokumen pernikahan.
Masyarakat yang mengajukan permohonan duplikat buku nikah diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar. Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, proses penerbitan duplikat buku nikah dapat segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pelayanan verifikasi administrasi yang cermat dan teliti, KUA Kecamatan Binduriang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memiliki validitas dan akurasi yang tinggi.
(Diana/Edwinsya)Hastag : PelayananKUA #DuplikatBukuNikah #VerifikasiAdministrasi #AdministrasiNikah #BukuNikah #PelayananPublik
From : KUA Binduriang



