KUA Binduriang Laksanakan Pemeriksaan Berkas Pernikahan Calon Pengantin Belum Cukup Umur Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang melaksanakan pemeriksaan berkas pernikahan calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelayanan administrasi nikah sekaligus memastikan seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi sebelum proses pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan. (17/7)
Dalam proses pemeriksaan, petugas KUA Binduriang Elidayani melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi yang diajukan, termasuk identitas calon pengantin, dokumen kependudukan, serta kelengkapan persyaratan berupa penetapan atau dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum mencapai usia perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Binduriang Ripi Nasbi, S.H.I, menyampaikan bahwa setiap permohonan pencatatan nikah diproses secara profesional, objektif, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan berkas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin bahwa seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi sebelum akad nikah dilaksanakan.
"KUA hanya dapat memproses pencatatan pernikahan apabila seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum telah dipenuhi, termasuk adanya dispensasi nikah dari Pengadilan Agama apabila dipersyaratkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang tertib administrasi dan sesuai regulasi," ujar Ripi
Selain melakukan pemeriksaan berkas, KUA Binduriang juga memberikan edukasi dan bimbingan kepada calon pengantin beserta keluarga mengenai pentingnya kesiapan usia, mental, kesehatan, serta tanggung jawab dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, KUA Binduriang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya keluarga yang harmonis, berkualitas, dan berketahanan.
(Diana/Edwinsya)Hastag : #PelayananKUA #PelayananPublik #AdministrasiNikah
From : KUA Binduriang



