KUA Padang Ulak Tanding Berikan Konsultasi dan Pendampingan kepada Warga yang Kehilangan Buku Nikah
Rejang Lebong (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) menerima kedatangan pasangan suami istri, Mulyono dan Vera Veronika, warga Desa Belitar Seberang, Kecamatan Sindang Kelingi, pada Jumat (17/7) pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi terkait hilangnya buku nikah orang tua mereka, Kateni dan Mariya, yang dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi pengurusan ibadah haji dan umrah.
Kedatangan Mulyono dan Vera Veronika diterima langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, S.Ag., bersama staf KUA, Emron dan Awaludin. Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, rombongan diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi secara rinci.
Dalam konsultasi tersebut, Mulyono dan Vera menjelaskan bahwa dokumen pernikahan orang tua mereka sangat diperlukan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk pengurusan ibadah haji dan umrah. Hilangnya buku nikah menjadi kendala utama yang menghambat proses tersebut, sehingga mereka memerlukan solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno memberikan penjelasan komprehensif mengenai prosedur yang harus ditempuh. Penjelasan tersebut meliputi proses penelusuran data pernikahan pada arsip KUA, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh dokumen pengganti atau surat keterangan yang sah sebagai pengganti buku nikah yang hilang.
Beliau menegaskan bahwa kejelasan identitas dan legalitas pernikahan sangat penting guna mendukung kelancaran pengurusan administrasi keberangkatan haji dan umrah. Oleh karena itu, setiap dokumen yang diajukan harus sesuai dengan data yang tercatat dalam arsip KUA maupun catatan sipil.
Selain memberikan arahan teknis, Sarno juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dan menyimpan dokumen-dokumen penting dengan baik, termasuk buku nikah, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. Apabila dokumen tersebut hilang atau rusak, masyarakat diharapkan segera berkonsultasi ke KUA setempat agar memperoleh pendampingan dan solusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami selalu siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi keagamaan. Jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi dengan kami. Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sarno.
Dalam proses penelusuran arsip, Mulyono dan Vera turut membantu petugas KUA mencari berkas-berkas lama untuk menemukan data pernikahan kedua orang tua mereka. Kerja sama antara masyarakat dan petugas KUA ini menjadi kunci utama dalam mempercepat proses penemuan dokumen dan penyelesaian administrasi.
Mewakili keluarga, Mulyono menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepala KUA beserta seluruh jajaran atas pelayanan, arahan, dan bantuan yang telah diberikan selama proses konsultasi berlangsung.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala KUA beserta seluruh pegawai atas pelayanan, arahan, dan bantuan yang telah diberikan kepada kami dalam mencari dokumen administrasi orang tua. Kami juga akan kembali berusaha mencari dokumen-dokumen tersebut di rumah maupun di pondok kebun. Mudah-mudahan dokumen tersebut masih dapat ditemukan," ujarnya dengan penuh harap.
Melalui pelayanan konsultasi seperti ini, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada masyarakat. KUA berperan tidak hanya sebagai lembaga pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi keagamaan.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



