KUA Sindang Dataran Optimalkan Program Seven in One, Wujudkan Pelayanan Administrasi Terpadu bagi Calon Pengantin
Rejang Lebong (Humas) – Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Dataran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui optimalisasi program Seven in One bagi pasangan calon pengantin. Meskipun jarak antara KUA Sindang Dataran dengan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) relatif jauh, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk menghadirkan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan terpadu.
Pada pelaksanaan akad nikah yang berlangsung Jumat (17/7), pasangan pengantin asal Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran, yang dipandu oleh Penghulu Marsudin Boking, S.S., langsung menerima manfaat layanan Seven in One. Sesaat setelah akad nikah selesai, pasangan tersebut memperoleh tiga Kartu Keluarga (KK) baru, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dengan status telah menikah, serta dua Buku Nikah. Seluruh dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan dapat diterima dalam satu rangkaian pelayanan yang terintegrasi.
Penghulu KUA Kecamatan Sindang Dataran, Marsudin menjelaskan bahwa program Seven in One merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Menurutnya, meskipun terdapat tantangan berupa jarak yang cukup jauh menuju kantor Dukcapil, KUA Sindang Dataran terus berupaya agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang optimal.
"Jarak bukanlah alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan. Kami terus membangun koordinasi yang baik dengan Dukcapil agar setiap pasangan pengantin dapat langsung menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui setelah akad nikah. Inilah wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, efektif, dan membahagiakan masyarakat," ujar Marsudin.
Program Seven in One menjadi salah satu inovasi pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi calon pengantin karena mereka tidak lagi harus mengurus perubahan dokumen kependudukan secara terpisah. Dengan pelayanan yang terintegrasi, pasangan pengantin dapat langsung memulai kehidupan rumah tangga dengan dokumen administrasi yang telah lengkap dan sesuai ketentuan. Pasangan tersebut tidak perlu lagi bolak-balik mengurus perubahan status di Dukcapil, sehingga waktu, tenaga, dan biaya dapat dihemat secara signifikan.
KUA Kecamatan Sindang Dataran berharap pelayanan Seven in One dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui kerja sama yang baik dengan Dukcapil serta dukungan seluruh pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat terus merasakan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berkualitas sesuai semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
(MELISA/Edwinsya)Hastag : #kuasindangdataran
From : KUA Dataran

.jpeg)

