Akad Nikah Khidmat di Desa Belumai II, KUA Padang Ulak Tanding Padukan Syiar Islam dengan Inovasi Seven in One
Rejang Lebong (Humas) – Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan suci antara dua insan, tetapi juga merupakan bagian dari syiar yang dianjurkan untuk diumumkan kepada masyarakat. Hal itu tercermin dalam prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan di Desa Belumai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin (20/7).
Keluarga besar A. Nurjani dan almarhumah Siwuh menikahkan putri mereka dengan putra pasangan Sarom dan almarhumah Ma'ah, warga Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang. Akad nikah dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp200.000 yang diserahkan secara langsung kepada mempelai wanita.
Prosesi sakral tersebut dipimpin oleh Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, S.Ag., dan disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Muslimin dan Sukemi. Acara berlangsung dengan penuh haru dan khidmat serta dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai dan masyarakat setempat. Suasana kebahagiaan terpancar dari seluruh hadirin yang turut mendoakan kebaikan bagi pasangan pengantin.
Dalam nasihat pernikahannya kepada kedua mempelai, Misdi dan Umi, Penghulu Sarno menekankan pentingnya membangun kebersamaan sebagai fondasi kehidupan rumah tangga. Beliau mengingatkan bahwa keharmonisan keluarga dapat diwujudkan melalui kebiasaan beribadah bersama, seperti melaksanakan salat berjamaah, berpuasa, serta saling bekerja sama dalam mencari nafkah yang halal dan berkah.
"Kehidupan rumah tangga pasti tidak lepas dari berbagai tantangan dan ujian. Namun, kebersamaan yang dilandasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT akan menghadirkan keberkahan dan rida-Nya. Jadikanlah rumah tangga kalian sebagai tempat yang penuh cinta kasih, saling pengertian, dan selalu mengingat Allah dalam setiap langkah," pesan Sarno kepada kedua mempelai.
Usai prosesi akad nikah, acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pernikahan melalui Program Pelayanan Seven in One, sebuah inovasi pelayanan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, serta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
Melalui program tersebut, pasangan pengantin langsung menerima berbagai dokumen kependudukan secara terpadu, meliputi buku nikah, kartu keluarga (KK) baru, kartu keluarga orang tua yang telah diperbarui, kartu tanda penduduk (KTP) suami dan istri, serta akta kelahiran. Dengan demikian, pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus perubahan dokumen kependudukan secara terpisah, sehingga waktu, tenaga, dan biaya dapat dihemat secara signifikan.
Kepala Desa Belumai II, Kasmiati, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding atas kelancaran pelaksanaan akad nikah sekaligus keberhasilan implementasi Program Seven in One. Beliau berharap inovasi pelayanan tersebut dapat terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan terpadu.
"Pernikahan ini tidak hanya menjadi momen bahagia bagi kedua keluarga, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana nilai-nilai keagamaan dan pelayanan publik dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah," ujar Kasmiati.
Sementara itu, perwakilan keluarga mempelai pria, Sarom, dari Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kelancaran seluruh rangkaian acara serta pelaksanaan Program Seven in One.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pernikahan ini. Program Seven in One sangat bermanfaat bagi kami karena seluruh dokumen resmi keluarga dapat langsung diterima setelah akad nikah. Semoga dokumen-dokumen ini dapat memudahkan berbagai keperluan administrasi keluarga kami di kemudian hari," ungkapnya.
Pelaksanaan akad nikah yang dipadukan dengan pelayanan administrasi terpadu tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara nilai-nilai keagamaan dan inovasi pelayanan publik. Kehadiran Program Seven in One diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sekaligus mendukung terwujudnya keluarga yang tertib administrasi sejak hari pertama pernikahan.
KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik dalam aspek spiritual maupun administrasi, demi terciptanya keluarga-keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta tertib secara administratif.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding

.jpeg)

