KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding Berikan Konsultasi Pernikahan kepada Calon Pengantin
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) pada hari Senin (20/7), pukul 11.00 WIB menerima kedatangan seorang calon pengantin, Titi Eka Lestari binti Mas Hari, warga Desa Belumai II, yang datang untuk berkonsultasi mengenai persiapan pernikahannya dengan calon suaminya, M. Andri Radius bin Radius Radikal (Alm.), yang berasal dari Perumahan Madanai, Kota Lubuk Linggau.
Konsultasi tersebut dilayani oleh Tirta Nugraha, S.Pd., selaku Penata Pelayanan Operasional KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding. Dalam kesempatan tersebut, saudari Titi menyampaikan rencana akad nikah yang akan dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah orang tuanya di Desa Belumai II. Ia juga mengajukan permohonan agar pelaksanaan akad nikah dijadwalkan pada tanggal dan waktu tersebut karena dianggap memiliki makna yang istimewa dan telah disepakati bersama calon suaminya.
Dalam sesi konsultasi, Tirta Nugraha memberikan penjelasan secara rinci mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat tercatat secara resmi dan sah menurut hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan administratif perkawinan, dokumen-dokumen yang wajib dipersiapkan oleh calon mempelai, identitas diri kedua calon pengantin, serta surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon mempelai yang berasal dari luar daerah.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai proses pendaftaran nikah, pelaksanaan akad nikah yang meliputi ijab kabul, pencatatan pernikahan sesuai jadwal yang telah ditentukan, serta aspek hukum dan syariat Islam, termasuk kewajiban calon suami untuk menyiapkan mahar sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan.
Usai mengikuti konsultasi, saudari Titi Eka Lestari menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding.
"Melalui konsultasi ini saya memperoleh banyak informasi dan pengetahuan mengenai berbagai persyaratan serta prosedur yang harus dipersiapkan sebagai calon pengantin. Penjelasan yang diberikan sangat jelas, mudah dipahami, dan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang saya miliki. Hal ini sangat membantu saya dan calon suami dalam mempersiapkan pernikahan kami," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi calon pengantin merupakan bagian dari upaya KUA dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara dan prosedur pernikahan yang benar.
"Melalui layanan konsultasi ini, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding berharap setiap calon pengantin memahami seluruh persyaratan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku sehingga proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar, tertib, sah menurut agama, serta tercatat secara resmi oleh negara. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pelayanan pernikahan," ujar Sarno.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



