Pelayanan Prima KUA Padang Ulak Tanding: Duplikat Buku Nikah Mutiara-Dani Terbit dalam Waktu Cepat
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan profesional. Pada Selasa (21/7), tim KUA yang terdiri dari Wahyuni selaku Pengadministrasi Perkantoran dan Faik, S.Ag., selaku Penyuluh Agama Islam, secara kolaboratif menyelesaikan proses penerbitan duplikat buku nikah bagi pasangan suami-istri, Mutiara Putri Mayora binti Andison dan Dani Afriansya bin Sopri (Alm.), warga Desa Tanjung Sanai I.
Proses pengajuan dimulai ketika Mutiara datang ke kantor KUA didampingi oleh ibunya, Erita. Di hadapan petugas, ia menjelaskan secara kronologis bahwa buku nikah miliknya telah hilang dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Atas kejadian tersebut, ia segera mengajukan permohonan penerbitan duplikat dengan melengkapi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain: Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Fotokopi KTP suami dan istri, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Pas foto ukuran 2×3 dan 3×4 masing-masing sebanyak dua lembar, serta Surat permohonan resmi yang ditandatangani pemohon.
"Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Pencarian nomor register dan akta nikah menjadi langkah awal yang sangat krusial untuk menjamin keabsahan dokumen. Hal ini juga untuk memastikan bahwa buku nikah yang dimohonkan benar-benar pernah diterbitkan oleh instansi resmi," ujar Wahyuni saat ditemui di ruang pelayanan.
Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bapak Sarno, menegaskan bahwa nomor register dan akta nikah merupakan elemen vital dalam sistem pencatatan pernikahan nasional. Data tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan administrasi internal, tetapi juga menjadi syarat mutlak dalam berbagai urusan hukum, pembaruan dokumen kependudukan, pengajuan ibadah haji, hingga proses perceraian. Oleh karena itu, masyarakat yang kehilangan atau merusak buku nikah sangat dianjurkan untuk segera mengajukan penerbitan duplikat melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Berkat koordinasi dan ketelitian tim KUA Padang Ulak Tanding, proses verifikasi hingga penerbitan duplikat buku nikah atas nama Mutiara dan Dani dapat diselesaikan dengan lancar tanpa kendala berarti. Kecepatan dan ketepatan layanan ini menjadi bukti nyata komitmen KUA dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di bidang pencatatan pernikahan dan administrasi keagamaan.
Sementara itu, Faik turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen-dokumen penting, terutama buku nikah. Menurutnya, dokumen tersebut memiliki nilai hukum dan administratif yang sangat tinggi serta akan terus digunakan dalam berbagai tahapan kehidupan berkeluarga di masa mendatang.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dokumen pernikahan. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan, jangan ragu untuk datang ke KUA setempat agar segera mendapat solusi administratif," pesan Faik.
Di sisi lain, Mutiara yang didampingi ibunya, Erita, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas pelayanan yang diberikan. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh petugas KUA Padang Ulak Tanding atas sambutan dan pelayanan yang sangat baik. Semoga segala urusan kami berjalan lancar. Pengalaman ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk lebih menjaga dan menyimpan dokumen pernikahan dengan baik," tuturnya dengan haru.
Dengan adanya pelayanan yang responsif dan humanis ini, KUA Padang Ulak Tanding diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam memberikan kemudahan administratif sekaligus memperkuat literasi hukum keluarga di kalangan masyarakat Rejang Lebong.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding

.jpeg)

