KUA Bermani Ulu Raya Terbitkan Surat Rekomendasi Nikah bagi Calon Pengantin Asal Babakan Baru
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi publik yang profesional dan responsif. Pada Senin (21/7), KUA setempat melalui petugas Administrasi Perkantoran menerbitkan surat rekomendasi nikah bagi seorang calon pengantin asal Desa Babakan Baru yang akan melangsungkan akad nikah di wilayah Kecamatan Kepahiang.
Pelayanan rekomendasi nikah ini dilaksanakan melalui tahapan prosedural yang ketat, dimulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi identitas calon pengantin, hingga pencocokan data administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, surat rekomendasi nikah diterbitkan sebagai dasar administrasi yang sah bagi pelaksanaan akad nikah di luar wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Selain menjalankan proses verifikasi, petugas Administrasi Perkantoran juga memberikan pendampingan langsung kepada calon pengantin dalam memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah sesuai dan tidak terdapat kekurangan. Langkah ini dilakukan agar proses penerbitan rekomendasi dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan tanpa kendala, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.
Kepala KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya, Jamaan Nur, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa pelayanan rekomendasi nikah merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Menurutnya, surat rekomendasi memiliki peran strategis karena menjadi dokumen penting bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisilinya.
"Surat rekomendasi nikah menjadi dokumen penting bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisilinya. Karena itu, setiap berkas diperiksa secara teliti agar seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami tidak ingin ada kendala administrasi yang justru merugikan hak-hak warga," ujar Jamaan Nur di ruang kerjanya.
Jamaan Nur juga menambahkan bahwa prinsip cepat, tepat, mudah, dan akuntabel senantiasa dijadikan pegangan dalam setiap layanan yang diberikan. Dengan mengedepankan standar pelayanan yang telah ditetapkan Kementerian Agama, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pengalaman pelayanan yang nyaman serta sesuai dengan harapan.
Penerbitan rekomendasi nikah merupakan bagian dari rangkaian layanan administrasi yang terus dioptimalkan oleh KUA Bermani Ulu Raya. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan pencatatan pernikahan dan bimbingan keluarga, KUA berperan aktif dalam memastikan setiap prosesi pernikahan yang dilaksanakan oleh masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah kecamatan dapat berlangsung secara tertib, lancar, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelayanan yang terus ditingkatkan kualitasnya, KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya berkomitmen untuk senantiasa hadir sebagai mitra masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan. Kehadiran KUA tidak hanya dimaknai sebagai lembaga birokrasi, tetapi juga sebagai pusat pelayanan keagamaan yang humanis dan solutif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan semangat pelayanan prima, KUA Bermani Ulu Raya bertekad untuk terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta tata kelola administrasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini senantiasa terjaga dan semakin kuat di masa mendatang.
(LAILIYA/Edwinsya)Hastag : KUA Bermani Ulu Raya
From : KUA Bermni Ulu Raya

.jpeg)

