Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah, Kepala Kemenag Rejang Lebong Ikuti Rapat Paripurna DPRD
Rejang Lebong – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Rahman Umar, S.Ag., M.Pd.I., menghadiri Rapat Paripurna Tahap I Masa Sidang II DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang digelar pada Selasa (21/7). Rapat tersebut mengagendakan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025, beserta Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati Rejang Lebong menyampaikan nota pengantar yang memuat gambaran umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dalam rapat paripurna tersebut merupakan wujud dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antarlembaga. Sebagai instansi vertikal di daerah, Kementerian Agama terus berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam mendukung berbagai program pembangunan, khususnya di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rahman Umar menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap pembahasan Raperda dapat berjalan dengan lancar sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
Melalui keikutsertaan dalam agenda strategis daerah tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi yang harmonis dengan seluruh unsur pemerintah daerah. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas pembangunan daerah, serta mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang maju, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Prada/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #kemenagrl #rejanglebong
From : Kemenag

.jpeg)

