Pelayanan Rekomendasi Nikah Tanpa Hambatan, PLO KUA Curup Timur Hadirkan Layanan Profesional
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui pelayanan penerbitan surat rekomendasi nikah. Pelayanan ini ditangani secara profesional oleh Penata Layanan Operasional (PLO) sehingga proses administrasi dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (22/7)
Surat rekomendasi nikah merupakan dokumen yang diperlukan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat pendaftaran. Oleh karena itu, ketelitian dalam memeriksa kelengkapan berkas menjadi hal yang sangat penting agar proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Salah satu Penata Layanan Operasional KUA Kecamatan Curup Timur, Rio Harmoko, M.Pd memastikan setiap permohonan rekomendasi nikah diproses secara cermat. Mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, validasi data calon pengantin, hingga penerbitan surat rekomendasi dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Rio Harmoko, M.Pd mengatakan bahwa pelayanan rekomendasi nikah harus diberikan secara cepat tanpa mengabaikan ketelitian administrasi.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan akurat. Setiap berkas kami periksa secara teliti agar tidak terjadi kesalahan data yang dapat menghambat proses pencatatan nikah di KUA tujuan. Kepuasan masyarakat menjadi prioritas dalam setiap pelayanan yang kami berikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., mengapresiasi kinerja seluruh jajaran yang terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Pelayanan rekomendasi nikah merupakan salah satu layanan penting di KUA. Kami terus mendorong seluruh petugas agar bekerja secara profesional, responsif, dan berintegritas sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian. Hal ini merupakan wujud komitmen KUA Curup Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima," ungkap Hafizano.
Ia menambahkan bahwa KUA Curup Timur senantiasa melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan agar seluruh layanan administrasi, termasuk penerbitan rekomendasi nikah, dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Melalui pelayanan rekomendasi nikah yang profesional dan tanpa hambatan, KUA Kecamatan Curup Timur berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi pernikahan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, serta sejalan dengan semangat Kementerian Agama Berdampak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Reli/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR 2026
From : KUA Curup Timur

.jpeg)

