KUA Sindang Kelingi Serahkan Buku Nikah Pasca Isbat Nikah kepada Pasangan Warga Desa Tanjung Aur
Rejang Lebong (Humas) – Kepastian hukum atas ikatan pernikahan yang telah lama dijalani akhirnya menjadi kenyataan bagi pasangan suami istri Ali Topan dan Mia Okvrianti, warga Desa Tanjung Aur. Dengan penuh kesadaran dan komitmen, keduanya menempuh jalur isbat nikah melalui Pengadilan Agama guna memperoleh legalitas pernikahan yang diakui secara negara, sekaligus melindungi hak-hak mereka sebagai keluarga sah di mata hukum.
Perjuangan panjang pasangan ini membuahkan hasil setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan penetapan isbat nikah resmi diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya, pada Selasa (21/7), Ali Topan dan Mia Okvrianti menerima Buku Nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi sebagai tanda sahnya pencatatan pernikahan mereka.
Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Septi Arjuani, S.Sos., di ruang pelayanan KUA setempat. Suasana penyerahan berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur, mengingat proses yang dilalui pasangan tersebut tidaklah singkat, namun akhirnya sampai pada titik terang.
Dalam sambutannya, Septi Arjuani menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh Ali Topan dan Mia Okvrianti. Ia menekankan bahwa isbat nikah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memberikan pengakuan negara terhadap pernikahan yang telah dilangsungkan sesuai syariat namun belum tercatat secara administratif.
"Pencatatan pernikahan melalui isbat nikah ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi suami istri. Dengan adanya Buku Nikah, pasangan memiliki perlindungan hak atas waris, hak nafkah, pengakuan anak, serta kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan seperti KK, KTP, dan paspor. Ini adalah investasi hukum yang sangat berharga bagi masa depan keluarga," ujar Septi Arjuani usai menyerahkan dokumen.
Ali Topan dan Mia Okvrianti tampak haru dan bahagia menerima Buku Nikah yang telah lama mereka nantikan. Dalam kesempatan tersebut, Ali Topan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendampingi proses isbat nikah mereka, termasuk majelis hakim Pengadilan Agama dan petugas KUA Kecamatan Sindang Kelingi.
"Kami sangat bersyukur akhirnya memiliki Buku Nikah resmi. Ini bukan hanya selembar dokumen, tapi bukti bahwa pernikahan kami diakui negara. Kami berterima kasih atas bimbingan dan pelayanan yang begitu ramah dan profesional dari KUA Sindang Kelingi. Semoga dengan legalitas ini, keluarga kami semakin kokoh dan mendapat berkah," tutur Ali Topan dengan suara bergetar penuh haru.
Proses penyerahan Buku Nikah kemudian diakhiri dengan doa bersama, memohon agar pernikahan pasangan tersebut senantiasa diberi ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan. KUA Kecamatan Sindang Kelingi pun mengimbau kepada masyarakat yang mengalami hal serupa yakni menikah secara agama namun belum tercatat negara untuk segera mengurus isbat nikah guna memperoleh perlindungan hukum yang utuh.
(septi/Edwinsya)Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpeg)

