Sudrikah Konsultasikan Perbedaan Nama di Dokumen, KUA Sindang Kelingi Beri Solusi Penyelarasan Data Administrasi
Rejang Lebng (Humas) – Kesadaran akan pentingnya kesesuaian identitas dalam dokumen resmi mendorong Sudrikah, warga Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, untuk mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi pada Selasa (21/7). Kedatangannya bertujuan mengonsultasikan perbedaan penulisan nama yang terdapat pada sejumlah dokumen administrasi kependudukan dan keagamaan yang dimilikinya.
Permasalahan yang dihadapi Sudrikah cukup krusial dalam urusan administrasi. Dalam konsultasi tersebut diketahui bahwa pada Buku Nikah yang diterbitkan saat pernikahannya pada tahun 2001, nama pemohon tercantum sebagai "Sudrika" tanpa tambahan huruf "h" di akhir. Sementara itu, pada berbagai dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Akta Kelahiran anak-anaknya nama yang tertera adalah "Sudrikah" dengan huruf "h" di bagian akhir.
Perbedaan penulisan nama dalam dokumen resmi ini berpotensi menimbulkan kendala di kemudian hari, terutama ketika Sudrikah atau anggota keluarganya mengurus berbagai layanan publik seperti pembuatan paspor, pengurusan waris, klaim asuransi, hingga akses perbankan dan pelayanan kesehatan. Kepastian identitas menjadi hal yang sangat fundamental dalam setiap urusan birokrasi di Indonesia.
Kedatangan Sudrikah disambut dan diterima langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I. Dengan pendekatan yang ramah dan profesional, beliau memberikan penjelasan komprehensif mengenai prosedur penyelarasan atau ralat data pada Buku Nikah. Tujuannya adalah agar identitas dalam seluruh dokumen resmi dapat disesuaikan dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
"Saya memahami kegelisahan Ibu Sudrikah. Perbedaan satu huruf pun bisa berdampak besar dalam administrasi. Kami di KUA siap membantu proses pengajuan perubahan data pada Buku Nikah melalui mekanisme yang telah diatur. Ini penting agar seluruh dokumen ibu memiliki nama yang sama, sehingga tidak menyulitkan ibu di masa depan," ujar Bastul Biri dalam sesi konsultasi.
Bastul Biri juga menambahkan bahwa KUA Kecamatan Sindang Kelingi memiliki prosedur khusus untuk menangani kasus serupa, termasuk pemeriksaan data awal, verifikasi, dan pengajuan permohonan ralat ke instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda penyelesaian perbedaan data administrasi, karena semakin cepat ditangani, semakin kecil pula potensi hambatan di kemudian hari.
Sudrikah menyampaikan rasa lega dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan. "Saya sudah bingung memikirkan perbedaan nama ini sejak lama. Alhamdulillah, sekarang saya tahu langkah apa yang harus saya ambil. Terima kasih kepada Pak Bastul dan jajaran KUA yang sudah sabar menjelaskan semuanya," tuturnya dengan penuh haru.
KUA Kecamatan Sindang Kelingi mengapresiasi langkah proaktif Sudrikah dalam memastikan kesesuaian data administrasi. Langkah tersebut dinilai sangat penting guna menghindari kendala dalam pengurusan berbagai layanan publik maupun administrasi lainnya di masa mendatang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas identitas diri yang menjadi hak setiap warga negara.
(septi/Edwinsya)Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpeg)

