Calon Pengantin Konsultasikan Perubahan Mahar ke KUA Binduriang, Kepala KUA: "Pastikan Sesuai Syariat dan Administrasi"
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang menegaskan bahwa calon pengantin yang ingin melakukan penambahan atau perubahan mahar (mas kawin) sebelum pelaksanaan akad nikah dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas KUA. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses pernikahan berjalan tertib, sesuai syariat Islam, dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Orang Tua Catin dari Desa Kampung Jeruk pada Selasa (21/7) konsultasi dengan salah satu pegawai KUA Kecamatan Binduriang.
Kepala KUA Kecamatan Binduriang Ripi Nasbi, S.H.I, menjelaskan bahwa mahar merupakan salah satu hak calon mempelai perempuan yang disepakati bersama kedua belah pihak sebelum akad nikah dilaksanakan. Apabila terdapat kesepakatan untuk menambah atau menyesuaikan mahar sebelum akad berlangsung, hal tersebut dapat dikonsultasikan kepada petugas KUA agar memperoleh penjelasan yang tepat.
"Kami siap memberikan pendampingan dan penjelasan kepada calon pengantin terkait ketentuan mahar. Selama perubahan atau penambahan dilakukan atas dasar kesepakatan kedua calon mempelai sebelum akad nikah, maka hal tersebut dapat dikonsultasikan sehingga proses pernikahan tetap berjalan dengan baik dan tertib," ujar Ripi Kepala KUA Binduriang.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Binduriang berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya komunikasi antara calon mempelai, keluarga, dan petugas KUA dalam setiap tahapan persiapan pernikahan. Dengan demikian, potensi kesalahpahaman maupun kendala administratif dapat diminimalkan.
Selain memberikan layanan pencatatan nikah, KUA Binduriang juga terus meningkatkan pelayanan konsultasi perkawinan sebagai bagian dari pembinaan kepada masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu calon pengantin memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan mahar, administrasi, serta pelaksanaan akad nikah.
KUA Binduriang mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia. Dengan komunikasi yang baik dan pendampingan dari petugas, setiap proses menuju pernikahan dapat berlangsung lebih lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan agama maupun peraturan yang berlaku.
(Diana/Edwinsya)Hastag : KUABinduriang #KementerianAgama #KUA #MaharNikah #MasKawin
From : KUA Binduriang

.jpeg)

