KMA 737 Tahun 2026 Hadirkan Kepastian Linearitas, MTsN 2 Rejang Lebong Apresiasi Kebijakan Kemenag
Rejang Lebong, (Humas) – Keluarga besar MTsN 2 Rejang Lebong menyambut positif terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 737 Tahun 2026 tentang Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Akademik dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah. Informasi mengenai kebijakan tersebut mulai diterima dan menjadi pembahasan di lingkungan madrasah pada Rabu (22/7).
Kebijakan ini membawa angin segar, khususnya bagi guru mata pelajaran umum, terutama guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Berdasarkan ketentuan dalam KMA tersebut, linearitas guru IPA diperluas sehingga mencakup IPA Terpadu, Informatika, dan Prakarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, guru rumpun agama juga memperoleh ruang linearitas untuk mengampu mata pelajaran muatan lokal yaitu Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ).
Dengan adanya pedoman baru ini, madrasah memiliki acuan yang lebih jelas dalam pengelolaan beban kerja guru sesuai sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung optimalisasi pemenuhan jam mengajar sekaligus meningkatkan efektivitas penugasan guru di madrasah.
Kepala MTsN 2 Rejang Lebong, Wawan Herianto, S.Pd., M.M., menyambut baik diterbitkannya KMA Nomor 737 Tahun 2026 sebagai bentuk perhatian Kementerian Agama terhadap peningkatan tata kelola profesi guru madrasah.
"Terbitnya KMA Nomor 737 Tahun 2026 memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai kesesuaian bidang tugas guru. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi madrasah karena membantu penataan beban kerja guru secara lebih optimal. Dengan pedoman yang semakin jelas, guru dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik," ujar Wawan.
Beliau menambahkan bahwa kejelasan aturan mengenai linearitas akan memberikan manfaat bagi madrasah dalam menyusun jadwal pembelajaran, mengoptimalkan kompetensi guru, serta mendukung pelaksanaan tugas profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi banyak guru madrasah, kebijakan ini juga memberikan rasa optimisme karena membantu mengurangi kekhawatiran terkait pemenuhan beban kerja yang menjadi salah satu persyaratan administrasi profesi. Meski demikian, implementasi tetap akan mengacu pada petunjuk teknis dan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
MTsN 2 Rejang Lebong menyambut baik setiap kebijakan yang mendukung peningkatan profesionalisme guru dan mutu pendidikan madrasah. Dengan adanya pedoman baru ini, diharapkan seluruh guru dapat semakin optimal mengembangkan kompetensinya, memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas, serta terus berkontribusi dalam mewujudkan pendidikan madrasah yang unggul, adaptif, dan berdaya saing.
(Ririn/Edwinsya)Hastag : #kemenagrejanglebong #mtsn2rejanglebong
From : MTsN 2

.jpeg)

