KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding Serahkan Duplikat Buku Nikah kepada Pasangan Lansia
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menyerahkan duplikat Buku Nikah kepada pasangan suami istri lanjut usia, Narsid dan Salimi, warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau. Penyerahan dokumen berlangsung pada Rabu (22/7) pukul 15.00 WIB di ruang pelayanan KUA setempat.
Penyerahan duplikat buku nikah ini merupakan wujud nyata pelayanan KUA kepada masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen pernikahan. Buku nikah sebagai bukti sah perkawinan memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP, paspor, hingga persyaratan ibadah haji dan umrah. Kesadaran akan pentingnya dokumen tersebut mendorong pasangan Narsid dan Salimi untuk segera mengurus duplikatnya.
Duplikat Buku Nikah diserahkan oleh Ibu Wahyuni selaku Pengadministrasi Perkantoran KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding yang mewakili Kepala KUA, Sarno, S.Ag., yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor. Proses penyerahan berlangsung khidmat dan penuh kehangatan, disaksikan oleh para staf KUA yang turut mendampingi jalannya kegiatan.
Usai menerima duplikat buku nikah, Narsid dan Salimi tampak haru dan bersyukur. Mereka menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding atas pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif. Pasangan lansia tersebut mengaku sangat terbantu karena dokumen tersebut akan segera digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk keperluan ibadah haji dan umrah yang telah lama mereka nantikan.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KUA Padang Ulak Tanding yang telah melayani kami dengan baik. Prosesnya cepat dan tidak berbelit-belit. Dokumen ini sangat berarti bagi kami karena akan kami gunakan untuk mendaftar ibadah haji dan umrah. Semoga Allah membalas kebaikan semua petugas KUA," ujar Narsid dengan suara bergetar penuh haru.
Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno melalui keterangan tertulisnya, mengimbau masyarakat agar selalu menyimpan dokumen pernikahan dengan baik dan aman. Beliau juga mengingatkan agar segera melaporkan kepada KUA apabila buku nikah hilang, rusak, atau mengalami kekeliruan data, sehingga dapat segera diterbitkan duplikatnya.
"Duplikat buku nikah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah asli. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu untuk menggunakannya dalam berbagai keperluan administrasi, termasuk pendaftaran ibadah haji dan umrah, pengurusan waris, hingga klaim asuransi. Kami siap melayani dengan profesional dan penuh tanggung jawab," jelas Sarno.
Lebih lanjut, Sarno menegaskan komitmen KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi pernikahan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan profesional demi memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kerjanya.
"Dokumen pernikahan adalah bukti sah perkawinan yang dilindungi oleh negara. Masyarakat tidak perlu sungkan untuk datang dan berkonsultasi dengan kami jika membutuhkan bantuan terkait administrasi pernikahan. Kami hadir untuk melayani dengan sepenuh hati," tutupnya.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding

.jpeg)

