Pastikan Legalitas Wakaf, KUA Sindang Kelingi Verifikasi Berkas Musala Beringin Tiga
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan legalitas harta benda wakaf. Komitmen tersebut diwujudkan melalui proses verifikasi berkas ikrar wakaf atas sebidang tanah yang akan digunakan untuk bangunan musala di Kelurahan Beringin Tiga.
Kegiatan verifikasi dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Legalitas dan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Dian Maisari, S.Pd.I., pada Kamis (23/7). Verifikasi dokumen melibatkan Rukini selaku wakif (pihak yang mewakafkan tanah) dan Wardoyo sebagai nazhir (pengelola harta benda wakaf). Proses tersebut juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Sukamto dan Supriyanto, guna memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Dian Maisari menjelaskan bahwa verifikasi kelengkapan berkas merupakan tahapan penting sebelum dilaksanakannya penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Tahap ini bertujuan untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
"Kami di KUA Kecamatan Sindang Kelingi berkomitmen memberikan kemudahan dan pendampingan maksimal kepada masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya. Legalisasi ini sangat penting agar musala di Kelurahan Beringin Tiga memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi secara administrasi negara," ujar Dian.
Melalui proses verifikasi ini, KUA Kecamatan Sindang Kelingi berharap pelaksanaan ikrar wakaf dapat berlangsung dengan lancar. Dengan demikian, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pembangunan musala tersebut memiliki legalitas yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kelurahan Beringin Tiga sebagai sarana ibadah serta kegiatan keagamaan tanpa terkendala aspek administrasi.
(Septi/Edwinsya)Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi



