KUA Curup Tengah Layani Konsultasi Itsbat Nikah, Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui layanan konsultasi itsbat nikah bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan namun belum tercatat secara resmi, Kamis (23/7).
Layanan konsultasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pengajuan itsbat nikah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pelayanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas sebelum mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
PLO KUA Curup Tengah, Ebit Iswandi, S.Pd.I, menjelaskan bahwa itsbat nikah merupakan upaya hukum untuk menetapkan sahnya suatu perkawinan melalui putusan Pengadilan Agama, sehingga pernikahan tersebut dapat dicatatkan secara resmi oleh negara. Oleh karena itu, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan layanan konsultasi di KUA sebagai langkah awal dalam proses tersebut.
"Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi kepada masyarakat terkait itsbat nikah. Tujuannya agar masyarakat memahami alur, persyaratan, dan dokumen yang harus dipersiapkan sehingga proses pengajuan dapat berjalan dengan baik. Kepastian hukum dalam perkawinan sangat penting untuk melindungi hak-hak suami, istri, maupun anak," Tambah Ebit.
Dalam pelayanan konsultasi tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan mengenai dokumen administrasi yang diperlukan, alasan-alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan itsbat nikah, serta tahapan pencatatan nikah setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi terkait status perkawinannya.
KUA Curup Tengah mengimbau masyarakat agar setiap perkawinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama dan dicatatkan secara resmi oleh negara. Pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum, memudahkan pengurusan administrasi kependudukan, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anggota keluarga di kemudian hari.
Melalui layanan konsultasi itsbat nikah ini, KUA Curup Tengah berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh pemahaman mengenai pentingnya legalitas perkawinan. Dengan demikian, terwujud kepastian hukum bagi keluarga serta pelayanan keagamaan yang semakin mudah, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan prima.
(Ebit/Edwinsya)Hastag : #PLOKUACurupTengah#SiapBersinergidanMelayaniUmmat#
From : KUA Curup Tengah


