KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding Berikan Konsultasi Persyaratan Nikah bagi Calon Pengantin Anggota TNI
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan. (23/7)
Pada pukul 11.30 WIB, seorang warga Desa Belumai II, Saudari Rohayati binti Herman, datang ke KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan pernikahan. Dalam konsultasi tersebut, ia menanyakan dokumen yang harus dipenuhi karena calon suaminya merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), sehingga seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan pernikahan nantinya tercatat sah menurut agama dan negara.
Kedatangan Saudari Rohayati disambut dengan baik oleh petugas KUA, yaitu Bapak Awaludin dan Ibu Wahyuni selaku Pengadministrasi Perkantoran. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa selain melengkapi persyaratan administrasi umum berupa surat N1 sampai dengan N4, calon pengantin yang berstatus anggota TNI juga wajib melampirkan surat izin dari atasan serta surat rekomendasi nikah dari KUA asal apabila salah satu calon pengantin berasal dari luar kecamatan atau luar kabupaten/kota.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, berkas didaftarkan ke KUA untuk memperoleh kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pembayaran PNBP dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Setiap pasangan calon pengantin diwajibkan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari identitas diri, surat rekomendasi nikah apabila diperlukan, hingga dokumen persetujuan kedua calon mempelai. Kelengkapan administrasi tersebut sangat penting agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
"Kami berupaya melayani masyarakat dengan ramah, cepat, dan transparan. Seluruh dokumen yang diverifikasi bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari tertib administrasi pernikahan yang sah menurut hukum negara dan agama. Kami juga mengedepankan sikap disiplin, profesional, dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sarno.
Sementara itu, Saudari Rohayati mengaku merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh petugas KUA.
"Alhamdulillah, kami menjadi lebih memahami proses persyaratan dan tata cara pendaftaran nikah yang harus kami lakukan. Informasi ini sangat membantu untuk mempersiapkan seluruh berkas sehingga proses pernikahan yang direncanakan pada bulan September 2026 dapat berjalan dengan lancar," ungkapnya.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar mengenai persyaratan pernikahan sehingga proses pencatatan nikah dapat berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



