Kepala KUA Sindang Beliti Ulu Pimpin Akad Nikah di Desa Karang Pinang, Layanan Seven In One Permudah Administrasi Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Darwis, S.Ag., M.H., kembali melaksanakan tugas kepenghuluan pada prosesi akad nikah pasangan Rudiansyah dan Santiya. Akad nikah yang digelar di Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Jumat (24/7) tersebut berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh khidmat sejak pukul 10.33 WIB hingga selesai.
Dalam pelaksanaan tugas kepenghuluan tersebut, Darwis didampingi oleh dua Penyuluh Agama Islam KUA Sindang Beliti Ulu. Alam Nuari, S.Kom.I., mendapat amanah untuk membacakan Barzanji sebagai rangkaian acara sebelum akad nikah, menambah kekhidmatan suasana dengan lantunan puji-pujian kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara itu, Zerdino, S.Pd., bertugas mendokumentasikan seluruh prosesi akad nikah sekaligus mencetak berkas layanan Seven In One, sebuah program unggulan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang bersinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi terpadu kepada masyarakat pasca pernikahan.
Program Seven In One merupakan inovasi pelayanan publik yang mengintegrasikan penerbitan dokumen kependudukan dan administrasi lainnya dalam satu kesempatan, sehingga pasangan pengantin tidak perlu mengurus berkas secara terpisah di berbagai instansi. Dengan adanya sinergi lintas sektor ini, masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Darwis menyampaikan bahwa pelaksanaan akad nikah merupakan bagian dari pelayanan keagamaan yang harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui kolaborasi lintas instansi dalam program Seven In One, pasangan pengantin dapat memperoleh layanan administrasi yang terintegrasi tanpa harus membuang waktu dan tenaga secara berlebihan.
"Program Seven In One merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. KUA tidak hanya memastikan keabsahan akad nikah sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berupaya menghadirkan layanan administrasi yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Darwis.
Beliau juga menambahkan bahwa kehadiran petugas KUA yang mendampingi prosesi akad nikah hingga selesai menjadi bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pendampingan yang holistik kepada masyarakat, mulai dari aspek spiritual hingga administratif. "Kami ingin masyarakat merasakan bahwa KUA hadir tidak hanya saat pernikahan, tetapi juga menjadi mitra dalam mengurus berbagai keperluan administrasi pasca nikah," imbuhnya.
Sinergi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui program Seven In One diharapkan terus memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan. KUA Sindang Beliti Ulu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, profesional, serta menghadirkan inovasi yang mendukung terwujudnya birokrasi yang berdampak dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
(eri/Edwinsya)Hastag : Kemenagrejanglebong Kuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu



